Usai Putusan MK, KPU Kabupaten Tangerang Gelar Pleno Penetapan Kursi DPRD

Ramzy
12 Agu 2019 19:54
2 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, KPU Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu tahun 2019. Kegiatan itu diselenggarakan di Hotel Arya Duta Lipo Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin (12/8/19).

Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Tangerang itu hanya berselang 3 hari usai Mahkamah Konstitusi (Mk) membacakan putusan pada 6-9 Agustus 2019. Artinya, KPU Kabupaten Tangerang dalam rapat itu menetapkan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Tangerang paling lambat 5 hari setelah MK membacakan putusannya. Adanya gugatan ke MK oleh Partai Golkar dan Partai Hanura, kata dia, membuat penetapan itu baru bisa dilakansanakan hari ini.

“Karena kami harus menunggu proses itu selesai,” ujarnya.

Ali menjelaskan, gugatan dari Partai Golongan Golkar hasilnya permohonan digugurkan. Sedangkan untuk gugatan Partai Hanura hasinya permohonan ditolak.

“Selanjutnya MK menyerahkan salinan putusan ke KPU Kabupaten Tangerang pada 9 Agustus 2019,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, setelah pleno, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Surat itu, kata Zaki, agar tahapan-tahapan selanjutnya dapat dengan cepat dilaksanakan.

Pelaksanaan tahapan itu, ujar Zaki, cukup mendesak karena segala keterlambatan dapat berdampak terhadap terhambatnya agenda rapat paripurna. Oleh karenanya, kata Zaki, Pemkab Tangerang menginginkan agar segera memiliki anggota dewan yang baru secara definitif.

“Khusunya pembahasan yang menjadi perhatian yakni Rancangan APBD tahun 2020,” tukasnya. (restu/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan