Perum Bodong Citra Pasundan, YLKI : Unsur Terkait Harus Bertanggung Jawab

Ramzy
24 Jun 2020 13:28
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kasus Perumahan Bodong yang terjadi di Perumahan Citra Pasundan, berlokasi di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang masih memanas. Pasalnya, eksekusi hasil putusan Mahkamah Agung RI tak kunjung dilakukan oleh PT Citra Property sebagai tergugat yang kalah di persidangan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak terkait seperti PT Citra Property, BTN Cabang Tangerang, Notaris dan BPN Kabupaten Tangerang agar mau bertanggung jawab. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan yang wajib diberikan kepada konsumen.

“Konsumen harus menerima barang dengan nilai tukar yang sepadan,” ujar Rio Priambodo selaku staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI kepada SuaraBantenNews, Rabu, 24 Juni 2020.

Rio menjelaskan, sebagaimana diatur pada pasal 4 UU No 8 Tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.

“Dalam sengketa lahan Perumahan Citra Pasundan, khususnya pengembang dan pihak terkait harus mau bertanggung jawab. Adapun urusan dengan pemenang putusan sidang, itu hal yang lain,” jelasnya.

Seharusnya, kata Rio, sebelum adanya pembangunan perumahan tersebut developer, notaris, BTN Cabang Tangerang selaku pemberi modal harus teliti dalam kelengkapan dokumen penting. BPN Kabupaten Tangerang pun harus jeli sebagai lembaga pemerintah yang terlibat dalam hal pertanahan.

“Mereka harus serba hati-hati terkait kelengkapan dokumen. Dikhawatirkan adanya pemalsuan sertifikat alias sertifikat ganda dan hal lainnya. Karena kasus seperti ini pun sering terjadi,” tandasnya.

Menyikapi hal ini, lanjutnya, developer dan pemerintah harus turun tangan untuk memberikan solusi atau mencari jalan tengah dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap konsumen. Terlebih atas kasus ini konsumen telah dirugikan baik dari segi moril dan materil.

“Kalaupun belum ada kepastian, konsumen sangat boleh untuk menggugatnya ke pengadilan,” tandasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan