Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kadis PU Cilegon Dijebloskan ke Lapas

Joe
9 Okt 2020 20:23
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Mantan Kepala Dinas PU TR Kota Cilegon Nana Sulaksana bersama 1 karyawan PT Respati Jaya Pratama dan 1 karyawan subkontraktor dijebloskan ke Lapas Kelas II Cilegon, Jumat (9 Oktober 2020). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada 2013.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cilegon Masjuno membenarkan berita tersebut melalui saluran Whatsapp.

“Ya, tadi sekitar pukul 16.30 kami menerima 3 orang tahanan. Salah satunya mantan Kadis PU. Mereka masuk dalam satu paket,” kata Masjuno, Jumat (9 Oktober 2020) malam.

Menurut Kasie Intel Kejari Cilegon Hasan Asyari, ketiganya dijebloskan ke dalam tahanan setelah menjalani pemeriksaan jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejari Cilegon.

Proyek pembangunan peningkatan jalan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan (JLS) tahun 2013 yang dibangun Dinas PU TR Kota Cilegon itu meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total anggaran sebesar Rp14, 860 miliar. Diduga, pengerjaan pembangunan JLS yang dilaksanakan PT Respati Jaya Pratama tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan