Komisi I DPRD Cilegon Pertanyakan Pemkot Cilegon Soal Keterbukaan Informasi Publik

Joe
10 Nov 2020 16:56
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Katua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin menyayangkan sikap pemerintah Kota Cilegon selaku mitra kerja karena tidak menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahunan dengan alasan situs web bermasalah.

“Kalau alasannya karena eror, kan hanya satu-dua hari. Tapi kalau alasan ini selamannya, kan bingung juga,” kata Hasbudin.

Oleh karena itu, Hasbudin menanyakan apakah pemerintah Kota Cilegon serius ingin memperbaiki sistem keterbukaan informasi publik atau tidak.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Banten Nana Subhana mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang monev sekitar pada Juli–Augustus 2020 lalu.

Nana juga mengatakan, Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon sudah diundang rakor dan diinformasikan serta dikirimkan kuesioner bahwa web perlu dilakukan pemantauan, juga diminta mengisi item yang sudah dikirimkan oleh KI. Namun, pihak DKISS tidak mengirimkan hasil pemantauan webnya berdasarkan kuesioner yang disampaikan KI. Karena itu, diputuskan untuk ditindaklanjuti.

“Memang DKISS menyampaikan ada masalah dengan webnya, kemudian KI  memastikan untuk membuktikan alasannya dan memberikan saran. Lalu, apa kendala yang dihadapi kita harus tahu juga,” kata Nana melalui telepon, Selasa (10 November 2020).

Setelah kunjungannya ke DKISS Cilegon, Nana menjelaskan bahwa  memang webnya sedang bermasalah atau dalam maintenance, tapi soal keterbukaan informasi publiknya ada pada buku register dan terdapat beberapa jumlah layanan informasi.

Meski demikian, sambung Nana, menurut UU nomor 14 tahun 2008, badan publik wajib mengumumkan infomasinya kepada publik dan yang menjadi patokan KI adalah pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengumumkan lewat web resmi, lalu KI akan memeriksanya. Memang yang menjadi syarat keterbukaan informasi publik adalah web resmi yang terdaftar. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan