Berbuat Cabul, Pria di Balaraja Dilaporkan Polisi

Redaksi
10 Nov 2020 19:23
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur semakin marak di Kabupaten Tangerang. Beberapa hari yang lalu Satreskrim Polresta Tangerang baru saja merilis empat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sekarang kasus serupa terungkap di lokasi yang bertempat di Perum Bukit Gading Balaraja, Blok 11, RT 004 RW 005, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Selasa, 10 November 2020.

MR (36) ayah dari korban berinisial VV telah melaporkan tindakan kriminal kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang pada tanggal 5 November 2020 lalu. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1288/K/11/2020/Resta Tangerang yang berisi adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Dalam LP tersebut diterangkan, pelapor MR telah hidup bertetangga dengan terlapor AW sekitar 4 tahun lalu. Kejadian berawal dari keributan antara AW dengan istri, mereka saling berteriak dan sempat dilerai oleh para tetangga termasuk oleh MR. Setelah situasi mencair, secara sadar AW bercerita kepada MR, bahwa AW perah menelanjangi dan menyuruh korban VV untuk memegangi kemaluannya dan menempelkan kemaluannya sendiri pada kemaluan korban.

Untuk memastikan, MR pun menanyakan hal tersebut kepada sang anak VV. Sang anak pun akhirnya mengakui dan membenarkan apa yang telah dilakukan oleh AW terhadapnya pada bulan Januari 2020 lalu. Karena merasa dirugikan, akhirnya MR langsung melaporkan perbuatan cabul tersebut ke Mapolresta Tangerang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk tanggal 5 November kemarin. Hingga saat ini, kata Agus, kasusnya baru akan dinaikkan ke tahap penyelidikan.

“Iya ada laporannya mas, baru turun. Baru mau kita naikan administrasi penyelidikannya,” singkat Agus.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan