Camat Butuh Regulasi untuk Awasi Dana Desa

Ramzy
8 Nov 2019 16:27
2 menit membaca

Camat Mekar Baru, Zamzam Manohara.

TANGERANG (SBN) — Regulasi yang kuat dibutuhkan dalam upaya pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh pihak kecamatan. Pasalnya, saat ini pemerintah kecamatan hanya memiliki dua fungsi yaitu monitoring dan evaluasi.

Camat Mekar Baru, Zamzam Manohara mengatakan sesuai dengan tugasnya pihak kecamatan tentunya melaksanakan tugas monitoring mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.

“Untuk pengawasan kita tidak bisa masuk terlalu jauh dan dalam. Karena kita hanya sebatas supervisi saja,” ungkapnya, Jumat, 8 November 2019.

BACA JUGA : Kades Korupsi Dana Desa Klutuk, Ketua DPRD Sebut Peran Kecamatan Lemah

Ia menambahkan, adapun program yang dilakukan yaitu atas dasar usulan dari kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD). Mereka hanya menyampaikan pemberitahuan saja kepada pihak kecamatan.

“Selama ini jika desa mengajukan program, pihak kecamatan hanya mengetahui saja tidak ada pengawasan yang lebih,” ucapnya.

BACA JUGA : Takut Menghilangkan Barang Bukti, Kades Klutuk Resmi Ditahan

Ia menjelaskan, jika memang diminta untuk mengatasi lebih, pihaknya tentu menunggu regulasi aturan resmi dari pemerintah terkait adanya penguatan pengawasan dana desa. Karena, menurutnya, selama ini tugas camat hanya monitoring dan evaluasi saja. Adapun hasilnya dilaporkan kepada bupati.

“Hanya sebatas itu saja yang dapat kami lakukan. Apapun secara teknis yang melakukan pengawasan yaitu inspektorat dan dinas desa,” tandasnya.

Terkait kronologi Kades Klutuk terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pihaknya belum mengetahui secara pasti awal mula kejadiannya. Karena pihaknya belum lama bertugas menjadi Camat Mekar Baru.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan