Sekda Minta Pelaksaan Pengadaan Barang dan Jasa di Pandeglang Harus Transparan

Ramzy
24 Apr 2019 17:02
2 menit membaca

PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin menegaskan, pelaksanaan pengadaan barang jasa di Kabupaten Pandeglang harus transparan dan akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Hal itu agar bisa menghasilkan program pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat,” ungkap Pery saat memberikan arahan kepada para peserta Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa di Hotel S’Rizki, Rabu (24/4/2019)

Ia menambahkan untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang efektif, ada beberapa hal yang harus di perhatikan, yaitu adanya sistem pengawasan untuk penegakan aturan.

“Sehingga mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa sifatnya stretegis, maka dari itu seluruh pelaksana kegiatan barang dan jasa dapat memahami proses pengadaan barang dan jasa, jadwal pelaksanaan kegiatan ditepati dan kualitas pelaksanaan kegiatanya harus diperhatikan, sehingga pengadaan barang dan jasa pelaksanaanya kegiatanya melalui tahapan dan mekanisme yang ada, sehingga output dari program dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Iim Ubaedi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan SDM bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa di masing-masing OPD, agar proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu melalui sosialisasi ini, pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang efektif transparan dan akuntabel, sesuai dengan Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 09 tahun 2019 pedoman pelaksanaan barang dan jasa di ikuti para Camat, Lurah dan para operator di 35 Kecamatan dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Advokasi dan penyelesaian wilayah 2 Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).(den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan