Kronologis Penangkapan Pelaku Perampokam Toko Emas di Balaraja

Ramzy
11 Jul 2019 15:22
3 menit membaca

Kapolresta Tangerang Sabilul Alif saat memperlihatkan foto pelaku Muhamad Nur Iskandar.

TANGERANG (SBN) – Muhammad Nazri Fadzil Rahman, 26, dan Muhammad Nur Iskandar, 23, dua perampok emas di Tangerang, Banten, berkewarganegaraan Malaysia ditangkap Polisi Diraja Malaysia. Polresta Tangerang mengaku sempat kesulitan mengidentifikasi dan menangkap pelaku karena hubungan diplomatik antarnegara.

“Kita sempat sulit menangkap mereka, karena saat itu mereka sudah kembali ke negaranya dan di sana ada aturan yang melindungi setiap warga negara,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam rilis kasus di Mapolresta Tangerang, Kamis, 11 Juli 2019.

Dengan kerja sama antar dua lembaga terkait, polisi bisa menangkap pelaku meski saat ini diamankan pihak Polisi Diraja Malaysia. Keduanya juga sedang diproses hukum karena terlibat tindak kriminal di Negeri Jiran tersebut.

Kronologis Kejadian

Bahwa pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 sekitar pukul 09.19 WIB terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP di Toko Emas Permata, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Saat peristiwa terjadi, toko sedang melayani pelanggan. Kemudian datang dua orang pria dengan mengendarai mobil. Kedua pria itu mengenakan masker, topi, dan menenteng senjata tajam samurai.

Salah satu pelaku juga diketahui membawa senjata laras pendek. Namun, belum dapat dipastikan senjata yang dibawa asli atau hanya imitasi/replika. Para pelaku langsung melompat ke etalase toko emas dan dengan cepat mengambil 7 nampan emas. Usai itu, para pelaku langsung melarikan diri. Mobil pelaku sempat dilempari batu oleh warga sekitar dan saksi sehingga menyebabkan kaca belakang mobil jenis avanza warna putih yang dikendarai para pelaku itu pecah.

Investigasi Kasus

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi, anggota bergerak dimulai dari penyelidikan status kepemilikan kendaraan yang digunakan para pelaku. Polisi mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi sekecil apa pun. Segala keterangan, bukti-bukti petunjuk, dan olah TKP, pihak Polresta Tangerang himpun lalu melakukan analisis dengan metode investigasi ilmiah (scientific crime investigation).

Menelusuri Status Kepemilikan Kendaraan

Pihak kepolisian kemudian bergerakn menelusuri status kepemilikan kendaraan. Plat nomnor palsu sempat menyulitkan penelusuran kami. Namun dari segala rangkaian penyelidikan dan investigas mendalam, pada tanggal 27 Juni 2019 berhasil mengidentifikasi status kepemilikan kendaraan yang digunakan para tersangka.

Mobil Avanza warna putih itu merupakan kendaraan milik sebuah rental mobil di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan pemilik rental, mobil itu disewa oleh 2 orang pada tanggal 13-15 Juni 2019. Adapun penyewa kendaraan adalah MNFR dan MNI.

Potential Suspect Warga Negara Asing

Kemudian melakukan pendalaman dari identitas penyewa kendaraan. Dari serangkaian penelusuran, kedua penyewa kendaraan merupakan warga negara asing (WNA) dari Malaysia. MNFR merupakan pria kelahiran Selangor, Malaysia, 12 Desember 1993. Sedangkan MNI adalah pria kelahiran Kuala Lumpur, Malaysia pada 22 Mei 1995.

Kedua pria itu termonitor memasuki Indonesia pada tanggal 13 Juni 2019 dari Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur ke Bandar Udara Internasional SoekarnoHatta. Pada tanggal 15 Juni 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, kedua pria itu tercatat kembali ke Malaysia dengan rute penerbangan yang sama. Tanggal 28 Juni 2019.

Koordinasi dengan PDRM dan Hasil Interogasi

Tanggal 2 Juli 2019, Polri berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Koordinasi membuahkan hasil. Polresta Tangerang diperkenankan memeriksa kedua pria itu oleh PDRM.

Kamis, 4 Juli 2019 sekitar pukul 13.40 WIB Tim Polresta Tangerang dan Kriminal Umum Polda Banten yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung bertolak ke Kuala lumpur Malaysia. Tiba di Malaysia. Di Malaysia, pihak Polresta Tangerang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Atase Polri Malaysia) Kombes Pol Chaidir dan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Pahang, Datuk Othman Nayan. Koordinasi untuk keperluan melakukan interogasi di Kantor Kepolisian Maran Pahang, Malaysia.

Hasil interogasi kepada MNFR dan MNI, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di Toko Emas Permata Balaraja. Selain pengakuan, pihak Polresta Tangerang  juga mencocokan barang bukti, keterangan saksi, dan profil keduanya. Hasilnya: identik.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan