Diduga Korupsi, Anak Gubernur Banten Dilaporkan ke Bareskrim

Ramzy
29 Jul 2019 17:58
2 menit membaca

Bareskrim Polri.

CILEGON (SBN) – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mengadukan anak Gubernur Banten Wahidin Halim, FA, atas dugaan tindak pidana korupsi ke Bareskrim Polri. Surat aduan itu diterima pihak polisi dengan nomor Dumas/09/VII/2019/Tipidkor tertanggal 25 Juli 2019.

“Kami telah melaporkan FA kepada pihak Mabes Polri, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov Banten ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Juli 2019 kemarin,” ucapnya melalui sambungan telpon, Jum’at (26/7/2019).

Ia menambahkan, selain melaporkan FA, pihaknya juga melaporkan 12 orang terduga lainnya dari pihak swasta, yaitu PT Bhinneka Mentaridimensi dan PT Astra Grafia Exprins Indonesia, maupun dari para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten ke Bareskrim Polri dengan Nomor aduan tersebut.

Secara spesifik, mereka mengadukan adanya dugaan tiga perkara korupsi, yaitu pembebasan lahan untuk unit sekolah baru di anggaran tahun 2017, pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di APBD 2017 serta pada tahun 2018. Total prediksi kerugian negara menurut penghitungan ALIPP sebesar Rp 21 miliar.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8,3 M pada tahun 2017 untuk mark up pengadaan komputer, serta pada tahun 2018 mencapai Rp 1,2 M untuk pembebasan lahan,” terangnya.

Suhada berharap, Bareskrim Polri bisa segera menindak lanjut laporan tersebut, karena meski sudah melapor ke KPK sejak Desember 2018 lalu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai laporan tersebut.(wan/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan