Jelang Hut Kota Serang, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Ramzy
5 Agu 2019 13:47
1 menit membaca

SERANG (SBN) – Sebanyak 5.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di halaman Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Senin (5/8/2019). Miras tersebut hasil razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang sejak Juni lalu.

Secara simbolis pemusnahan dengan buldoser dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin bersama Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin. Pemusnahan dilakukan sebagai rangkaian menjelang hari ulang tahun Kota Serang ke-12 yang jatuh pada 10 Agustus 2019.

“Miras tersebut hasil razia dari warung remang-remang, resto, cafe dan distributor, yang merupakan hasil dari penyisiran rutinitas,” kata Plt Kasatpol PP Kota Serang, TB Yasin Herlambang.

Ia menambahkan akan memberikan sanksi tegas bagi penjual dan pengusaha miras. Sanksinya kalau mereka melanggar perizinannya, nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengambil langkah penutupan.

“Tempat yang diduga sebagai distributor miras di Kota Serang. Yakni distributor yang beralamat di Jalan Raya Serang Cilegon, Lingkungan Drangong, Kelurahan Legok, Kecamatan Taktakan dan di Jalan Raya Banten, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, pemusnahan miras sebagai bentuk rangakaian HUT Kota Serang ke-12. Selain itu untuk meminamlisir peredaran miras.
“Kami akan terus melakukan razia agar peredaran miras tidak kembali terjadi,” tandasnya.(hen/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan