Awal September, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sudah Mulai Terima Gaji

Ramzy
28 Agu 2019 16:55
2 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Meski baru beberapa hari dilantik dan diambil sumpah, namun 50 anggota DPRD Kabupaten Tangerang masa jabatan 2019-2024 akan mendapatkan gaji dan tunjangan pada awal bulan September 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun Suarabantennewscom dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, total gaji dan tujangan DPRD Kabupaten Tangerang mencapai Rp2,04 miliar per bulan.

Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Iis Kurniati menjelaskan, untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD akan mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tunjangan dana operasional, dan tunjangan bahan bakar minyak.

Sementara untuk Anggota DPRD, lanjut dia, hanya mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan transportasi.

“Memang unsur pimpinan tidak mendapat uang transportasi karena sudah memiliki kendaraan dinas,” kata Iis, Rabu (28/8/19)

Untuk besaran gaji pokok Ketua DPRD sebesar Rp2,1 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp21 juta per bulan, tunjangan komunikasi Rp14,7 juta per bulan, dana operasional Rp12,6 juta per bulan, dan dana BBM Rp7,3 juta per bulan. Total penghasilan ketua DPRD senilai Rp52,4 juta setiap bulannya.

“Itu sudah dipotong PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen. Kalau masih kotor sekitar Rp57,7 juta lebih per bulan,” ujarnya.

Sementara untuk untuk besaran gaji pokok wakil ketua DPRD per bulannya sebesar Rp1,6 juta, tunjangan perumahan Rp20 Juta, tunjangan komunikasi Rp14,7 juta, dana operasional Rp6,7 juta, dan dana BBM Rp5,9 juta. Total penghasilan wakil ketua DPRD senilai Rp46,4 juta lebih setiap bulannya setelah dipotong PPh 21 sebesar 15 persen.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk besaran gaji pokok anggota DPRD setiap bulannya senilai Rp1,5 juta, tunjangan perumahan Rp17 juta, tunjangan komunikasi Rp14,7 juta, dan uang transportasi senilai Rp13,9 juta. Total penghasilan anggota DPRD senilai Rp40,3 juta setiap bulannya setelah dipotong PPh 21 sebesar 15 persen.

Menanggapi gaji anggota dewan itu, Hidayat (38) warga Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa berharap, agar dewan baru ini dapat bekerja dengan disiplin, profesional, dan pro terhadap kepentingan umum bukan pribadi maupun golongan.

“Semoga pada saat bertugas dapat mengingat janji dan sumpah yang telah diucapkan saat pelantikan kemarin,” pangkasnya. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan