Pengamanan Dinilai Berlebihan, Kasubag TU DPRD Kota Cilegon Sebut Atas Permintaan Kepolisian

Ramzy
4 Sep 2019 19:13
2 menit membaca

Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian pada Sekretariat DPRD Kota Cilegon Rhoudatul Munizah

CILEGON (SBN) – Pengamanan kegiatan pelantikan anggota DPRD kota Cilegon periode tahun 2019-2024 pada Rabu (4/9/19) dinilai berlebihan. Beberapa tamu undangan seperti Kepala Pengadilan Agama Kota Cilegon Husnul Muhyidin dilarang memasuki Gedung DPRD untuk menghadiri undangan pelantikan. Pasalnya, Husnul tak bisa menunjukkan undangan pelantikan dari panitia yang ia tinggal di mobil.

Tidak hanya Husnul, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon Wawan Hermawan juga dilarang memasuki gedung tempat dilaksanakannya pelantikan. Nasib serupa dialami Ketua Paguyuban Lurah Kota Cilegon Tafriji. Bahkan anggota DPRD Kota Cilegon periode sebelumnya Badar Gumelar juga tak dapat memasuki acara pelantikan. Alasannya sama, tak dapat menunjukkan undangan dari panitia.

Beberapa pewarta yang hendak meliput kegiatan itu pun mengeluhkan ketatnya pengamanan. Beberapa wartawan tidak diperbolehkan memasuki areal pelantikan lantaran tidak memiliki kartu indentitas khusus yang dibuat panitia.

Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon Adi Adam mengatakan,  pembatasan peliputan pelantikan DPRD Kota Cilegon seharusnya tidak dilakukan. Karena menurutnya, acara itu  terbuka untuk umum apalagi para jurnalis.

“Seharusnya semua wartawan yang wilayah peliputannya Cilegon diperbolehkan masuk, apalagi ini terbuka untuk umum. Jadi tidak perlu di batasi,” katanya.

Baca juga: Dilarang Masuk, Ketua Pengadilan Agama Sebut Panitia Pelantikan DPRD Kota Cilegon tak Paham Protokoler

Sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian pada Sekretariat DPRD Kota Cilegon Rhoudatul Munizah membantah adanya pembatasan peliputan oleh media. Menurutnya, Pemkot Cilegon sudah menyepakati undangan peliputan melalui Dinas Informatika dan Komunikasi Kota Cilegon.

Rhoudatul juga menambahkan bahwa ia sudah berkirim 2 surat untuk Pokja Wartawan dan PWI Kota Cilegon. Dua surat itu, kata dia, sudah diterima.

“Bukan membatasi atau tidak mengizinkan, sudah kesepakan dengan pemerintah daerah, Id pers itu suratnya harus dikirim melalui Dinas Infokom,” kata dia.

Rhoudatul juga, ketentuan harus digunakannya kartu identitas khusus merupakan permintaan pihak kepolisian.

“Untuk Id card kami dibatasi, polisi minta jangan terlalu banyak hanya 12 saja,” tutupnya. (Wawan/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan