Marak Kasus Perdagangan Manusia, DPPA Kabupaten Tangerang Bentuk Gugus Tugas

Ramzy
20 Sep 2019 03:16
3 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Kasus human trafficking atau perdagangan manusia di Kabupaten Tangerang terhitung marak. Untuk mencegah hal serupa terulang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang membentuk Gugus Tugas.

Gugus Tugas nantinya akan melakukan bimbingan dan tindak pidana kasus perdagangan manusia.

Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Banten Rikrik Hermawan, Kamis (19/9/19), saat sosialisasi pembentukan di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang.

Rikrik mengatakan, perdagangan manusia adalah adanya pemindahan atau rekrutmen pekerja dengan adanya kejanggalan baik berupa gaji, jam kerja, dan perjanjian kerja.

“Hal itu bisa dilihat dari proses, cara, dan tujuannya tak jauh dari eksploitasi. Hal yang banyak terjadi, tetapi masyarakat tidak menyadari,” ucapnya.

Dibentuk gugus tugas ini, kata dia, bertujuan untuk mengurangi angka perdagangan manusia. Nantinya ada beberapa bidang seperti pencegahan, penanganan, pemulangan, dan rehabilitasi kesehatan.

Dikatakan Rikrik, program ini akan melibatkan perangkat daerah sesuai dengan fungsinya. Menurutnya, jika ada korban yang sakit atau cedera kecelakaan, maka unsur Dinas Kesehtan yang harus turun tangan.

Dia melanjutkan, korban human trafiking dalam melanjutkan hidupnya tentu harus ada bimbingan sosial yang melibatkan Dinas Sosial. Kemudian, lanjut dia, dalam menghadapi permasalahan hukum tentu dapat melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA Kabupaten Tangerang Ratnawati menjelaskan, Gugus tugas dalam menangani perdagangan manusia akan dibentuk sementara di tingkat Kabupaten.

Gugus tugas itu, kata dia, akan terpadu dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan melekat sesuai tupoksi.

“Sebelum dibentuk kita akan melakukan kegiatan aksi daerah sebagai rancangan program,” tukasnya.

Ratnawati

Selama 2019, Ada 3 Kasus Perdagangan Manusia

Ratnawati menyebut, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja keluar negeri banyak yang tidak memahami prosedur. Sehingga akhirnya para TKI itu menjadi korban penipuan atau malah perdagangan manusia.

Ratnawati menerangkan, selama 2019 sudah ada 3 kasus yang masuk dalam kategori perdagangan manusia di Kabupaten Tangerang.

“Ada 3 kasus di tahun 2019 dan 6 kasus di tahun 2018,” kata Ratnawati.

Ia mengatakan, ada dua orang dari Kecamatan Kresek dan satu warga Kabupaten Bandung yang tinggal di Kabupaten Tangerang. Kasus pertama, beber Ratnawati, wanita umur 26 tahun yang sudah bekerja di Arab Saudi. W

itu, lanjut dia, ternyata di Arab Saudi wanita itu disiksa dan terkadang tidak diberi makan selama 3 bulan.
“Akhirnya sakit dan kemudian dibantu oleh keluarga pelaku, sehingga dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya.

Kemudian kasus kedua, adalah remaja usia 18 tahun. Terjadi sebelum kejadian saat akan berangkat ternyata diketahui masih di bawah umur maka dibatalkan pemberangkatannya.

“Kita pendekatan dengan agennya, akhirnya tidak jadi diberangkatkan,” ucapnya.

Untuk kasus ketiga, lanjut dia, warga Kabupaten Bandung yang tinggal di Kabupaten Tangerang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta. Saat akan berangkat ke Taiwan, ternyata dirinya merupakan korban penipuan dari seorang agen.

“Setelah itu diurus oleh polisi yang berada di Bandara dan selesaikan pada akhirnya tidak jadi berangkat ke Taiwan,”

Ratnawati mengimbau, jika terdapat warga Kabupaten Tangerang yang mendapatkan perlakuan seperti itu, maka dipersilakan melapor Pusat Pelayanan Terpadu/Perlindungan Perempuan dan Anak yang berada di Kantor DPPPA Kabupaten Tangerang. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan