Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Tangerang, Polisi Sita Ratusan Butir Eximer dan Tramadol

Ramzy
9 Okt 2019 11:04
1 menit membaca

Barang bukti obat-obatan yang disita polisi dari kedua pelaku.

SERANG (SBN) – Dua Pemuda AR dan RA yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda banten, Selasa (8/10/ 2019).

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan perihal penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Keduanya diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, saat keduanya berada di dalam toko kosmetik di Kampung Mauk, Desa Tegal Kunir Kidul, Kacamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” kata Hernowo, Rabu (9/10/2019).

Hernowo menambahkan, AR berasal dari Bireun, Aceh. Sementara, RA merupakan warga Kabupaten Tangerang.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami sebanyak 550 butir Heximer dan 130 butir Tramadol dan uang tunai Rp 255 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang,” ungkap Hernowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Polda Banten. Keduanya juga terancam pidana 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk keduanya, akan kita kenakan dengan Pasal 196, 197 dan 198 UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dapat di pidana 10 tahun denda satu milyar,” tegas Hernowo.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan