Komplotan Curanmor Asal Neglasari Dibongkar, Polisi Amankan 22 Motor

Ramzy
30 Okt 2019 18:46
2 menit membaca

Ilustrasi.(Malangtimes.com)

TANGERANG (SBN) – Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah sangat meresahkan warga. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 22 unit sepeda motor diduga hasil curian.

Para pelaku seluruhnya warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku curanmor yang diringkus adalah, Eka Suparman, Samsudin, Muhammad Riski, Said, Nisin, dan Rohyani.

“Mereka semua ini asli orang Neglasari. Satu kelompok,” kata Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung, Rabu (30/10/2019).

Ia menjelaskan, tiga pelaku berperan sebagai eksekutor curanmor. Sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah. Komplotan curanmor ini telah beraksi di Neglasari sejak akhir tahun 2018. Aksi pencuriannya, berdasarkan pengakuan pelaku, rata-rata dilakukan delapan kali.

Modus aksinya adalah memanfaatkan suasana sepi di lingkungan warga, kemudian mencuri sepeda motor menggunakan kunci jenis letter T.

“Hasil curiannya dijual ke penadah dengan harga yang beragam. Ada yang satu unit Rp2 juta, Rp2,5 juta, hingga Rp4 juta, tergantung kondisi motornya,” ungkapnya.

Terbongkarnya komplotan ini berawal dari tertangkapnya Eka dan Samsudin, saat melancarkan aksinya di kawasan Perumahan Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang pada Jum’at (25/10/2019) pukul 06.00 WIB.

Namun, keduanya kepergok warga saat membawa kabur sepeda motor hasil curiannya. Mereka pun dikejar warga. Karena panik, dua unit sepeda motor yang ditunggangi kedua pelaku milik pelaku dan korban ditinggal. Sementara keduanya berhasil melarikan diri.

Polisi berhasil meringkus keduanya pada malam hari di kawasan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Hingga akhirnya, polisi mengembangkan kasus ini. Setelah menangkap enam pelaku dan menyita 22 sepeda motor. Kini, pihak kepolisian masih mengejar dua terduga pelaku yang kini berstatus DPO.

Akibat perilakunya yang telah meresahkan dan merugikan warga, para pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Keenamnya menantikan proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Kantor Polsek Neglasari.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan