Tak Dilibatkan Dalam Gugus Tugas Penanganan Korona, DPRD Bentuk Satgas Sendiri

Joe
13 Apr 2020 23:37
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan membuat Gugus Satuan Tugas (Satgas) Daerah Lawan Covid-19 di Kota Tangerang. Hal tersebut dilakukan karena tidak masuknya anggota dewan kedalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona atau Covid-19 Daerah  yang ditetapkan melalui Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 440/2622/SJ.

“Kita juga sedang proses untuk buat gugus tugas dan saat ini tinggal tunggu SK-nya dari DPR RI,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat ditemui SuaraBantenNews di kantornya, Senin (13 April 2020).

Gatot mengungkapkan, dalam surat edaran yang diterbitkan Kemendagri tersebut ditetapkan bahwa ketua gugus tugas tingkat kabupaten atau kota adalah bupati atau wali kota dan untuk wakilnya dari kodim, koramil, dan kapolres; sedangkan sekretariatnya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan humasnya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), swasta, dan media.

“Idealnya, seharusnya kita juga dilibatkan didalamnya karena salah satu bagian dari pemerintahan yang memiliki fungsi sebagai pengawas,” kata Gatot.

Untuk itu, kata Gatot, pihaknya akan membuat gugus tugas yang didukung DPR RI untuk mengawasi anggaran yang digunakan dalam penanganan covid-19 di Kota Tangerang.

“Kita tinggal menunggu SK-nya dari DPR RI. Kemarin untuk DPRD DKI Jakarta dan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah turun SK-nya,” pungkas Gatot.

Saat ini, anggaran penanganan covid-19 di Kota Tangerang sudah mencapai sekitar Rp241 miliar yang digunakan untuk kegiatan penanganan dan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) akibat dampak wabah korona atau covid-19. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan