Ratusan Bakal Calon Kades di Kabupaten Serang Ikuti Tes Tulis

Ramzy
16 Okt 2019 16:53
2 menit membaca

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto.(Foto : Hendra/Suarabantennews).

SERANG (SBN) – Sebanyak 142 bakal calon (balon) kepala desa (kades) dari 21 desa peserta Pilkades serentak 2019 mengikuti tes tertulis di lapangan tenis indoor, Pemkab Serang, Rabu (16/10/2019). Hal itu dilakukan untuk menyeleksi bakal calon kades yang pesertanya lebih dari lima orang.

Tes tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah 1 Pemkab Serang Asep Saepudin Mustopa, Kepala DPMD Rudi Suhartanto, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefulloh.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, Pilkades 2019 di Kabupaten Serang diikuti 150, dan ada 21 desa yang bakal calonnya lebih dari lima sehingga melaksanakan tes tulis ini.

“Setelah panitia melakukan seleksi administrasi bakal calon, ternyata ada 21 desa yang bakal calonnya lebih dari 5. Sehingga dari 21 desa ini diadakan tes seleksi tulis,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk hasil tes langsung diumumkan setelah melaksanakan tes. Pemkab Serang hanya memfasilitasi tempat.

Ia mengungkapkan, maksud dan tujuan dari pelaksanaan tes ini untuk mengetahui tingkat pemahaman bakal calon kades berkaitan pengetahuan di bidang pemerintahan dan pengetahuan umum.

“Ada 50 soal, tentang UUD 1945, ada pancasila, ada UU PP, Perda, Perbup, UU desa pilkades, ada beberapa pengetahuan umum juga,” imbuhnya.

Ia menegaskan, apabila nanti kalau ada yang tidak terima dari hasil seleksi ini silahkan melalui jalur yang benar, yaitu nanti setelah penetapan di desa.

“Yang lulus tesnyakan ditetapkannya oleh panitia desa, silahkan mengadukan dengan bukti-bukti otentik dan disampaikan ke panwas desa, mekanismenya begitu,” tutupnya.

Untuk diketahui tes ini merupakan amanat perda nomor 1 tahun 2015, bahwa bagi suatu desa yang mencalonkan dirinya menjadi bakal calon kades lebih dari lima maka harus dilakukan tes tertulis. Sedangkan untuk materi dalam tes ini menyangkut masalah peraturan daerah, peraturan desa, dan pengetahuan umum serta berkaitan matematika.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan