Jika Kota Tangerang Terapkan PSBB, Transportasi Umum Dipastikan Tetap Beroperasi

Ramzy
8 Apr 2020 19:04
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini telah melakukan pengajuan kepada Pemerintah Provinsi Banten, untuk menerapkan tentang pedoman Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika PSBB diberlakukan, Pemkot Tangerang tak akan menghentikan operasi transportasi umum.

“Nanti akan tetap berjalan normatif, hanya saja nanti ada beberapa protokol yang diterapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar saat dihubungi SuaraBantenNews, Rabu, 8 April 2020.

Wahyudi menjelaskan, karena ketentuan pada PSBB tersebut, dijelaskan bahwa transportasi tetap beroperasional dengan normal tetapi ada beberapa protokol yang akan diterapkan dikendaraan, seperti pengguna transportasi harus memakai masker, pembatasan tempat duduk lalu melakukan penyemprotan disikfektan rutin dikendaraan.

“Dan saat ini sedang kita coba sosialisasikan,” ucapnya.

Lalu, jika nanti ada kendaraan masuk dari luar daerah Kota Tangerang tetap akan dilakuakan pengecekan oleh pihak terminal bertujuan agar protokol yang seharusnya dilakukan bisa terus diterapkan di dalam angkutan tersebut.

“Seperti di terminal Poris Plawad, tempat pelayanan bus Antar Kota Antar Prpvinsi (AKAP), walaupun tata kelolanya dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), tetap kita himbau karena masih berada di wilayah Kota Tangerang,” tandasnya.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan