Ketahuan Curang, Panitia Mendiskualifikasi Balon Kades Garut

Ramzy
16 Okt 2019 17:35
2 menit membaca

Ilustrasi.

SERANG (SBN) – Satu dari 142 bakal calon kepala desa (balon kades) di Kabupaten Serang, yang mengikuti tes tertulis didiskualifikasi oleh panitia. Sebab saat pelaksanaan tes yang berlangsung di lapangan tenis indoor, Pemkab Serang, Rabu (16/10/2019), bakal calon atas nama Siti Juhariyah didapati tengah mengkoreksi jawaban miliknya sendiri.

Dalam aturan tes tertuslis tersebut, semua kertas jawaban tidak boleh dikoreksi sendiri harus diberikan kepada bakal calon kepala desa lainnya.

Brigadir Ovi Okta, anggota dari Polsek Cinangka yang mendapati balon kades tersebut mengatakan, memang dari awal sudah curiga sama gerak-gerik balon kades dari Desa Garut, Kecamatan Kopo itu.

“Dari awal mencurigakan, karena menutupi lembar jawaban dia dari saya yang berada di sampingnya, akhirnya saya pindah ke depannya biar tidak bisa ditutupi,” ucapnya, Rabu (16/10/2019).

Ia menambahkan, kalau dirinya sudah menegur balon kades tersebut beberapa kali, tapi masih tidak digubris oleh yang bersangkutan.

“sudah ditegur tiga kali tapi masih begitu saja. Setelah saya buka jawaban dia ternyata nama dia sendiri. Saya juga awalnya tidak tahu namanya, tapi pas panitia jelaskan namanya baru saya tahu kalau itu jawaban miliknya,” ujarnya.

Sementara itu, Mulyatin salah seorang pengawas penghitung nilai menjelaskan, yang didiskualifikasi namanya Siti Juhariyah bakal calon kades dari Desa Garut, Kecamatan Kopo. Kebetulan meriksa punya sendiri yang seharusnya dikoreksi dengan peserta lain.

“Jadi dia make pensil kemudian dihapus sama dia. Saya sepakat dia didiskualifikasi,” ucapnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan