Soal Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan, Pemerintah Diminta Jangan Menunda

Ramzy
20 Okt 2019 15:53
2 menit membaca

Ilustrasi (Viva.co.id)

SURABAYA (SBN) – Pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 28 persen. Untuk memuluskan skema itu, Kemenhub membuat uji publik untuk segera memberlakukan kebijakan tersebut.

Anggota DPR-RI periode 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono mengatakan, kenaikan rata-rata 28 persen itu tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yakni 38 persen. Angka itu pun masih di bawah kebutuhan operator penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70 persen.

“Padahal, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55% sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal 50%. Gapasdap rupanya mengalah tetapi mereka minta kenaikannya jangan dicicil, kalau pun bertahap maka tahap pertama harus signifikan,” jelasnya.

Wakil Rakyat yang pernah mendapat penghargaan terapresiatif 2019 dari media parlemen ini, mengklaim usaha penyeberangan saat ini berdarah-darah dan hanya bertahan hidup.

“Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup membayar gaji berbulan-bulan dan mencicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif,” ujarnya, Rabu (19/10).

Oleh karena itu, lanjut Bambang Haryo, pemerintah tidak mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya. Apabila ditunda, pemerintah dianggap mempertaruhkan keselamatan nyawa publik.

Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38%, dan tidak dinaikkan secara bertahap atau dicicil.

“Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil, Jangan pertaruhkan nyawa publik dengan kepentingan politik,” tegas Bambang.

Untuk diketahui tarif angkutan penyeberangan di Indonesia adalah yg terendah diseluruh dunia, bahkan di Asia Tenggara, tarif penyeberangan di Philipina sekitar Rp 4000/mil dan di Thailand sekitar Rp 3500/mil. Sedangkan di Indonesia berkisar Rp 700/mil. Karena total biaya operasional kapal di seluruh negara di dunia relatif sama dg di Indonesia yang mengacu pada komponen nilai mata uang asing (dollar), maka tarif di Indonesia cenderung mengakibatkan iklim usaha angkutan penyeberangan menjadi tidak kondusif.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan