Bea Cukai Tangerang Tangkap Pengedar 160 Ribu Batang Rokok Ilegal di Cisoka

Ramzy
30 Okt 2019 18:22
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Bea cukai Tangerang menangkap pengedar 160.000 batang rokok ilegal. Penangkapan tersebut terjadi di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, (5/10/2019) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Aris Sudarminto mengatakan, 160 ribu batang rokok ilegal bermerek Djarang Goyang, Laris Brow, dan GLS Sport Menthol dibawa pelaku dari daerah Jawa Tengah. Rokok-rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai di bagian luar bungkusnya.

“Mobil yang kita tangkap tersebut membawa 40 bal rokok dan menurut pengakuan tersangka rokok tersebut dibawanya dari daerah Jawa Tengah, tapi dia tidak menyebutkan secara spesifik dari daerah mana,” ujarnya, Rabu (30/10/2019).

“Kalau kita bedakan dengan rokok-rokok pada umumnya kan jelas berbeda ini. Kalau yang legal pita cukainya jelas, dan satu lagi merek-merek yang seperti ini tidak pernah kita temui di masyarakat,” kata Aris.

Aris juga menjelaskan, total kerugian akibat peredaran rokok ilegal ini dinilai sebesar Rp 69.610.400 Untuk itu pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dan pelayanan di bidang cukai.

“Total RP 69 juta tersebut kan kita hitung dari biaya cukainya sendiri, dan biaya perbatang, perbungkus gitu,” imbuhnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih diselidiki, terutama untuk mengetahui tempat dimana rokok tersebut dibuat.

“Sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan yah, tapi intinya si M itu dia yang menjadi distributor,” ungkapnya.

Pelaku Berinisial M ini dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007, dan paling lama hukuman selama 5 tahun penjara.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan