Kejari Kabupaten Tangerang Jemput Paksa Rekan Wanita Wawan

Ramzy
11 Nov 2019 11:12
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Direktur PT Java Medika, YA berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, di kediamannya di Komplek Lemigas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 November 2019.

Rekan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini, terpaksa diciduk oleh Tim Pidsus Kejari kabupaten Tangerang karena tak mengindahkan panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor : 2104 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 30 April 2019.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Rudi W. Pandjaitan mengatakan, terpidana YA terbukti terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran (TA) 2013.

“Perintah eksekusi yang diterima pada Agustus 2019 dari Mahkamah Agung (MA), semalam terpidana berhasil kami jemput paksa dirumahnya,” ujar Rudi, Minggu, 10 November 2019.

Rudi menambahkan, sebelum dijemput paksa, Tim Pidsus telah melayangkan surat panggilan kepada terpidana sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, pihaknya tak menghiraukan surat panggilan tersebut.

Sehingga, lanjut Rudi, Tim Pidsus mengambil tindakan, kemudian memutuskan melakukan pencarian dan pengintaian di beberapa lokasi, termasuk di kediaman terpidana selama satu bulan.

“Sudah dipanggil baik-baik sebanyak tiga kali tidak hadir. Sebelum penangkapan, sejak pagi hari Tim kami sudah standby dirumahnya,” ucapnya

Ia menjelaskan, sekitar Pukul 21.00 WIB, YA akhirnya berhasil dijemput paksa saat tengah bersama keluarganya. Kini, terpidana berhasil dijebloskan ke LP Anak dan Wanita Kelas 2B Tangerang.

YA divonis selama selama 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Adapun kerugian yang dialami oleh negara senilai Rp 23,3 miliar.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan