Sahruji Melenggang Jadi Calon Ketua Tunggal pada Mukota Kadin Cilegon

Ramzy
16 Nov 2019 10:19
2 menit membaca

Isbatullah Alibasja saat memberikan keterangan terkait surat yang dilayangkan HPLC.

CILEGON (SBN) — Polemik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon yang terus bergulir tidak mempengaruhi jalannya Mukota (Musyawarah Kota) yang akan digelar pada Kamis, 21 November 2019, mendatang. Hanya satu calon ketua Kadin yang akan melenggang duduk di Kursi Ketua, yakni Sahruji. Pernyataan itu disampaikan Isbatullah Alibasja di Kantor Kadin Cilegon, Jumat (15 November 2019).

Isbat yang mengeklaim sebagai Wakil Ketua OC (organizing committee) pada Mukota Kadin Cilegon  kembali menegaskan, masa pendaftaran calon peserta dan calon ketua telah diperpanjang dari tanggal 8 menjadi 14 November 2019, tetapi tidak ada perubahan, khususnya pada posisi calon ketua. Karena itu, kata Isbat, hanya Sahruji yang dapat dipastikan tampil sebagai calon ketua tunggal pada Mukota mendatang.

“Pada hari Selasa, 19 November 2019, kita akan umumkan calon peserta dan calon kandidat di media massa,” ujar Isbat.

Pada Kamis (14 November 2019), HPLC (Himpunan Pengusaha Lokal Cilegon) melaporkan dugaan ketidaknetralan  pergantian pengurus ketua dan sekretaris OC ke Polda Banten dan menyatakan sikap menolak pelaksanaan Mukota Kadin Cilegon.

Jaenal Arifin yang mengeklaim sebagai pengurus Kadin Cilegon sekaligus ketua HPLC menyatakan, masa berakhirnya ketua Kadin Cilegon adalah tanggal 31 Oktober 2019, sehingga Kadin Banten perlu membekukan kepemimpinan Sahruji dengan mengirim Plt. dari Kadin Cilegon karena alasan pelayanan.

“Suratnya hari ini akan kami sampaikan ke Kapolda Banten,” tanda Jenal, Kamis (14/11/19).

Menanggapi hal tersebut, Isbatullah Alibasja mengatakan, surat itu sudah terjawab dan Kadin Banten tidak bisa melakukan apa yang dituntut HPLC karena Kadin Cilegon, Kadin Provinsi, dan Kadin Indonesia tidak keluar dari rel, semua taat pada peraturan AD-ART.

“Itu sudah dijawab suratnya, caretaker itu ditolak kenapa. Kadin Provinsi tidak bisa menugaskan caretaker kalau tidak ada pelanggaran,” tandas Isbat. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan