Dianggap Beratkan Calon Pengantin, Sertifikasi Siap Kawin Diminta Dikaji Ulang

Ramzy
22 Nov 2019 18:11
1 menit membaca

Penghulu Muda di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Hasby Ashshidiqi

TANGERANG (SBN)-, Program Sertifikasi Siap Kawin gagasan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dianggap memberatkan bagi calon pengantin.

Pasalnya, kebijakan yang rencananya akan mulai diterapkan tahun depan itu mengharuskan calon pengantin melaksanakan bimbingan selama 3 bulan

“Jika nanti sertifikasi siap nikah dilaksanakan, bagaimana dengan calon pengantin yang bekerja di perusahaan swasta?,” demikian diungkapkan Penghulu Muda di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Hasby Ashshidiqi kepada kami, Jumat, 22 November 2019.

Menurut dia, bimbingan kawin (Bimwin) yang pada saat ini sudah berjalan di tiap KUA selama 2 hari masih belum maksimal. Penyebabnya, kata dia, masih banyak calon pengantin yang enggan mengikuti program itu. Selain itu, lanjut dia, banyak calon pengantin yang tak mendapat izin di tempat kerja.

“Dua hari saja mereka keberatan, bagaimana jika 3 bulan?,” tanya Hasby.

Ia berharap, program itu dipertimbangkan kembali. Mengingat, lamanya waktu bimbingan bagi calon pengantin. Ia juga berharap, sosialisasi program itu benar-benar masif. Agar semua pihak, lanjut dia, mengetahui adanya program itu.

“Pemerintah pun harus menyosialisasikan ke perusahaan-perusahaan swasta karena berkaitan dengan izin kerja para calon pengantin,” pungkas Hasby. (Yadi/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan