Percemaran Udara di Ciwandan: Pengelola dan Penyewa KIEC Sama-sama Berkelit

Ramzy
25 Nov 2019 10:18
2 menit membaca

Ilustrasi (Foto: Ballistta News)

CILEGON (SBN) — Warga Lingkungan Lijajar menganggap pihak pengelola Kawasan Industri, yakni PT Krakatau  Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), kurang peduli terhadap pencemaran lingkungan di wilayah Kawasan II Tegalratu, Ciwandan, sehingga membuat masyarakat sekitar menerima dampak negatif aktivitas industri tersebut selama puluhan tahun.

Salah seorang tokoh masyarakat Lijajar, Muhit, mengatakan bahwa keberadaan industri tidak seharusnya berdekatan dengan perumahan warga.

“Semestinya KIEC itu mengharuskan kawasan  industri jauh dari permukiman. Artinya, ada jarak antara industri dan permukiman. Paling tidak, ada buffer zone antara KIEC dan permukiman,” ujar Muhit kepada suarabantennews.com, Minggu (24 November 2019).

Oleh karena itu, lanjut Muhit, pengelola Kawasan Industri (PT KIEC) harus turut bertanggung jawab atas persoalan percemaran debu pekat hitam yang sudah puluhan tahun terjadi tanpa penyelesaian.

“Intinya, sebelum adanya hasil dari pertemuan yang dituntutkan oleh Warga terhadap PT SUJ, pihak KIEC segera melakukan penghijauan,” tambah Muhit.

General Manager KIEC Nurwijayanto menyanggah tanggapan warga perihal penghijauan. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah aktif melakukan hal tersebut,

“Kita sudah aktif, Pak. Semua kita lakukan sesuai aturan dan regulasi, Pak,” ujar Nurwijayanto usai dengar pendapat bersama Komisi II dan IV, Jumat (22/11/19).

Nurwijayanto juga mengatakan bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan kawasan dengan basis regulasi dan pihaknnya sudah melakukan uji pencemaran udara secara terus-menerus, setiap bulan.

Sementara itu, HRGA Legal & ER Manager PT SUJ Rizki Weldy menyatakan, ada koordinasi dan komunikasi antara pihak pengelola kawasan dengan PT SUJ. Menurut Rizki, pihak SUJ akan mematuhi regulasi pengelola kawasan.

Terkait dengan pentingnya perhatian KIEC terhadap para penyewa (tenant) di Kawasan II, khususnya yang kerap menimbulkan pencemaran, Rizki menambahkan, semua kebijakan ada di KIEC. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan