Rekomendasi LKPJ 2019 Kota Tangerang Diserahkan, DPRD Kritisi Masalah Aset

Joe
16 Apr 2020 01:17
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat paripurna rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tangerang tahun 2019 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (15 April 2020).

Dalam rapat melalui video telekonferensi tersebut DPRD menyampaikan kepada Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah terkait permasalahan aset yang hingga kini yang masih banyak belum diserahkan maupun tercatat.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyatakan, ada 15 poin penting yang menjadi rekomendasi DPRD pada rapat paripurna, salah satunya terkait persoalan aset agar pendataannya sesuai, baik secara faktual ataupun administrasi.

Dia juga meminta agar dinas terkait terus melakukan penagihan kepada para pengembang agar sesegera mungkin menyerahkan aset mereka.

“Jadi, pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) kita dorong untuk menyerahkannya agar Pemkot Tangerang dapat melakukan perbaikan jika aset tersebut mengalami kerusakan,” kata Gatot.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Kosasih juga menekankan agar Pemkot Tamgerang melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan dan keuangan aset.

Ia meminta agar pajak hotel, tempat hiburan, restoran, dan pajak parkir harus dilakukan pengecekan terhadap pemasangan tapping box untuk meminimalisasi kebocoran.

Selain itu, lanjut Kosasih, Pemkot juga harus melakukan pendataan kembali berapa jumlah reklame dan kontrak yang diperpanjang setiap tahunnya agar jika terjadi pelanggaran bisa dilakukan penindakan dengan melakukan perobohan.

“Pajak Air Tanah harus dikaji kembali peraturan tentang tarif dan lain-lain yang selama ini menjadi kewenangan Provinsi,” imbuhnya.

Kosasih juga meminta agar Pemkot Tangerang menerapkan pajak rumah kosan agar bisa dijadikan potensi penting dalam pendapatan asli daerah, pungkasnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan