Kondisi Terkini Buruh di Kabupaten Tangerang, 14.189 di PHK dan 9.250 Dirumahkan

Ramzy
1 Jun 2020 14:05
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dari 79 perusahaan di Kabupaten Tangerang memilih memutuskan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya. Sebanyak 14.189 buruh di PHK dan 9.250 buruh dirumahkan. Hal ini akibat dari penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Sepinya permintaan barang, kesulitan bahan baku hingga tidak bisa ekspor menjadi faktor utama. Keputusan PHK dan merumahkan diambil perusahaan setelah berunding dengan pekerja (bipartit).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Dwi Gamma mengatakan, usai lebaran masih ada perundingan antara perusahaan dengan buruh. Ia mengungkapkan, sudah ada tiga perusahaan yang berencana melakukan PHK maupun merumahkan karyawan setelah lebaran.

“Ada tiga perusahaan lagi ke depannya yang masih belum masuk yang merumahkan dan PHK karyawan. Sebagian laporannya karena terdampak Covid-19 ada juga yang sudah masuk usia pensiun dan efisiensi juga ada,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2020.

Dwi menuturkan, korban PHK maupun karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 akan mendapatkan bantuan apabila melaporkan diri ke RT dan RW. Ia menuturkan, pendataan penerima bantuan berada di dinas sosial (dinsos) walaupun korban PHK perusahaan.

“Kalau data di disnaker hanya untuk konfirmasi oleh dinas sosial diminta data. Tetapi bukan untuk data bantuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Industrial Bidang Hubungan Industrial Disnkaer Kabupaten Tangerang Hendra menuturkan, data terakhir korban PHK masuk pada 20 Mei atau sebelum Lebaran.

Ia mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja maupun perumahan karyawan dilakukan 79 perusahaan. Menurutnya, perusahaan terpukul secara pendapatan mulai dari permintaan menurun hingga tidak bisa ekspor karena negara tujuan terjangkit Corona.

“Untuk sementara ini data pada 20 Mei yang masuk ke kami ada PHK 14.189 orang yang dirumahkan 9.250 orang. Dari laporan ada yang mendapatkan pesangon. Nah, kalau yang dirumahkan, ada yang upahnya utuh, ada 50 persen mendapatkan upah dan ada juga dari laporan kami tidak mendapatkan upah. Rata-rata mendapatkan upah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebelum dirumahkan dilakukan perundingan dua pihak (bipartit) antara perusahaan dan karyawan atau diwakili organisasi pekerja. Lanjutnya, karyawan yang dirumahkan namun belum mendapatkan gaji lantaran perundingan belum mencapai kata sepakat.

“Baru hari ini yang masuk ke kami dari PT ADIS sebanyak 700-an orang yang diputus hubungan kerja. Pendataan yang kami lakukan dalam rangka wabah Covid-19. Kalau ada pabrik yang pindah belum ada laporan ke kita,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan