Satpol PP Eksekusi Pengosongan Lahan Ruko Permata Cimone

Ramzy
14 Nov 2019 12:52
2 menit membaca

Penghuni Ruko Permata Cimone tidak menerima pengosongan ruko oleh Satpol PP Kota Tangerang.(Foto : Rusna Yadi/Suarabantennews)

TANGERANG (SBN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan eksekusi pengosongan bangunan terhadap Rumah toko (Ruko) Permata Cimone yang berdiri di atas tanah Pemda di Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kamis, 14 November 2019.

Pantauan Suarabantennews di lokasi, warga yang tinggal dan berkantor di ruko tersebut meminta negosiasi. Hingga berita ini diturunkan, warga masih melakukan negosiasi dengan kuasa hukum Pemerintah Kota Tangerang.

Plt Sekertaris Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, eksekusi pengosongan lahan dan bangunan tersebut dilalukan berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengosongkan 25 ruko.

“Sudah tiga kali diperingati oleh dinas pertanahan yang seharusnya sudah kembali haknya ke pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Tangerang,” jelas dia.

Wawan menjelaskan, lahan tempat berdirinya ruko-ruko tersebut dulunya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Para penghuni ruko memiliki perjanjian hak guna bangunan selama 20 tahun kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Setelah terjadi pemekaran, lahan tersebut kini menjadi hak dari Pemerintah Kota Tangerang.

“Secara prinsip hak penggunaan lahankan sudah kembali menjadi hak Pemkot Tangerang. Dulunya pengelolaanya bekerja sama dengan pemerintah selama kurang lebih 25 tahun dan pada saat ini sudah habis masa berlaku kerja samanya dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi mangkanya kita lakukan eksekusi,” tandasnya.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan