Sekda Pandeglang: Eksistensi OPD Tergantung pada Perannya dalam Melayani Masyarakat

Ramzy
4 Des 2019 11:06
2 menit membaca

Sekretaris Daerah Pandeglang Pery Hasanudin dalam rapat koordinasi kelembagaan di Oproom Setda, Selasa (03/12/2019).

PANDEGLANG (SBN) — Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diibaratkan sebagai organisme hidup bagi publik. Eksistensinya sangat tergantung pada kebutuhan masyarakat akan layanan dan peran yang diberikan OPD tersebut.

Hal itu disampaikan Pery saat membuka rapat koordinasi kelembagaan terkait penilaian tingkat kematangan OPD di lingkungan Pemkab Pandeglang yang digelar Bagian Organisasi Setda di Oproom Setda, Selasa (03/12/2019). Rapat koordinasi ini diikuti 41 OPD di Pemkab Pandeglang.

Pery menambahkan, kematangan suatu organisasi tumbuh dan berkembang dari satu tingkatan ke tingkatan berikutnya. Organisasi dianggap naik ke tingkatan berikutnya jika salah satu ciri pada tingkatan bawahnya terpenuhi.

Pery juga menegaskan, tingkat kematangan suatu OPD diukur berdasarkan pencapaiannya pada setiap variabel dan indikator penilaian.

Kepala Bagian Organisasi Setda Pandeglang Hermawan mengatakan, untuk mengetahui tingkat kematangan OPD, perlu dilakukan penilaian sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Pemerintah Daerah.

“Nantinya setiap OPD akan mengisi kuesioner penilaian perangkat daerah dengan dilengkapi dokumen pendukung sesuai dengan indikator evaluasi dan penilaian kematangan suatu organisasi,” kata Hermawan.

Hermawan menjelaskan, ada 11 variabel dalam penilaian suatu OPD, mulai perencanaan pembangunan daerah, monitoring dan pengendalian pelaksanaan tugas perangkat daerah, hingga implementasi budaya kerja OPD.

“Hasil dari penilaian organisasi perangkat daerah ini akan menjadi salah satu acuan dalam upaya pembinaan dan pengendalian terhadap OPD,” jelasnya,

Ditambahkan, penilaian kematangan OPD juga menjadi salah satu  parameter dalam  penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No.061-5449 Tahun 2019 tentang TPP pegawai,” pungkasnya.  (Red/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan