Sudah Terintegrasi ke Pusat Data Kemendagri, Disdukcapil Tak Lagi Rilis DP4

Joe
12 Mar 2020 10:58
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — KPU dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon melakukan sinkronisasi data syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon tahun 2020.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan sinkronisasi ini terkait dengan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang tidak lagi dirilis oleh Disdukcapil kabupaten/kota, melainkan akan dirilis langsung oleh Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri).

“Mekanismenya adalah dirilis Dirjen Kemendagri, diserahkan ke KPU RI, setelah itu breakdown ke KPU kabupaten/kota. Jadi, masalah DP4 itu kami belum tahu karena itu yang menerima KPU Cilegon,” ujar Hayati Nufus, kepada suarabantennews.com, Kamis (12 Maret 2020).

Hayati melanjutkan, meskipun begitu, sumber data yang pasti masuk ke pusat data (data center) adalah data dari kabupaten/kota. Data sumber itu oleh Dirjen Kemendagri nantinya akan dibersihkan dari data yang invalid atau yang meragukan. Tenggang waktu rilis DP4 tersebut sampai dengan 23 september 2020.

“Nantinya, data dari kabupaten/kota akan dilakukan pembersihan atau yang disebut data konsolidasi bersih karena ada data yang invalid, misalnya,” tambah Hayati.

Data DP4 sudah terintegrasi ke pusat data Kemendagri. Dirjen Kemendagri akan mengambil data sampai 23 September 2020 dari masing-masing kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada.

“Artinya, mereka yang masuk 17 tahun pada saat pelaksanaan pilwalkot itu sampai 23 September 2020, mereka masuk ke DP4,” tutup Hayati.

Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi mengatakan sinkronisasi itu terkait dengan verifikasi administrasi bakal calon perseorangan. Berdasarkan amanat undang-undang, katanya, pendukung memang sudah harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan PKPU nomer 18 juga menguatkan tentang pencalonan. Jika terdapat keraguan atas status kependudukan, lanjutnya, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengeluarkan berita acara yang menjelaskan status kependudukan.

“Artinya, jika dalam proses administrasi ditemukan data-data yang belum jelas data kependudukannya dalam DPT itu, maka kita akan berkoordinasi dengan Disdukcapil,” tutup Ketua KPU. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan