Kades Klutuk Korupsi, Pemdes Tangerang Akui Lemah dalam Pengawasan

Ramzy
7 Nov 2019 18:07
2 menit membaca

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin.(Foto : Restu Bambang/Suarabantennews)

TANGERANG (SBN) — Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang membuat Kepala Desa (Kades) Klutuk, Kecamatan Mekar Baru dengan mudahmya melakukan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan AB Kades Klutuk sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin mengatakan, lemahnya pengawasan atas penggunaan dana desa di Kabupaten Tangerang. Ia menyebut staf PNS yang memiliki kapasitas dalam mengawasi dana desa sangat minim.

“Yang spesifik dalam melakukan pengawasan dana desa yakni bidang pembangunan desa. Disitu hanya ada 10 orang staf, namun yang memiliki kapasitas untuk memverifikasi dan mengawasi dana desa hanya ada sekitar 4 orang,” ujarnya, Kamis, 7 November 2019.

BACA JUGA : Takut Menghilangkan Barang Bukti, Kades Klutuk Resmi Ditahan

Ia menambahkan, tentunya dengan jumlah yang sedikit sangat minim sekali. Maka itu, pihaknya selalu meminta penambahan pegawai setiap tahunnya, namun ketersediaan PNS di Kabupaten Tangerang masih kurang.

“Kita selalu minta penambahan pegawai, tapi memang belum tersedia,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa menyatakan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi AB Kepala Desa (Kades) Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Rabu, 6 November 2019, adalah karena alasan subjektivitas penyidik. Hal itu demi mencegah yang bersangkutan lari hingga menghilangkan barang bukti.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan