Hari Antikorupsi, FPKS Tuntut Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Mantan Bupati Serang

Ramzy
9 Des 2019 16:50
2 menit membaca

Unras FPKS di depan Kejari Serang, Senin (9/12/2019).

SERANG (SBN) — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (9 Desember), Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKS) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (9 Desember 2019).

Dalam unras tersebut, FPKS menuntut Kejari Serang untuk mengusut dugaan korupsi pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Serang Berkah Mandiri (SBM), pada leriode 2010-2015.

“Kami yang tergabung dalam FPKS, salah satunya untuk mendorong Kejari Serang agar segera menuntaskan permasalahan ini. Karena ini sangat merugikan negara,” ucap Koordinator Aksi Romi Safrial di lokasi aksi, Kejari Serang, Kota Serang.

Aksi ini menuntut, sambungnya, agar Ahmad Taupik Nuriman (ATN) yang saat itu menjabat Bupati Serang untuk bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar kurang lebih Rp11,89 miliar.

“Selain itu, kami juga menuntut Kejari Serang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada PD PK Ciomas PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diduga melibatkan ATN juga, yang berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang merugikan negara kurang lebih Rp1,8 miliar,” ujarnya.

Data kerugian tersebut, terangnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten No : 32/LHP/XVIII.SRG.2016 Tanggal 25 November 2016.

Berdasarkan pantauan, massa aksi berjumlah sekitar 80 orang. Romi menegaskan bahwa FPKS ini akan terus mengawal kasus tersebut. (Hendra/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan