Dampak Corona, Sidang Perkara di Pengadilan Agama Ditunda Dua Minggu

Ramzy
17 Mar 2020 16:00
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Penyebaran virus Corona berdampak signifikan terhadap kegiatan yang berlangsung di masyarakat. Selain sekolah diliburkan, Sidang Perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang ditunda selama dua minggu, terhitung 15-30 Maret 2020.

“Efek Corona, maka selama dua minggu sidang perkara terpaksa ditunda,” ujar Wakil Kepala Pengadilan Kabupaten Tangerang, Sodikin kepada SuaraBantenNews, Selasa, 17 Maret 2020.

Sodikin menjelaskan, bahwa dalam satu hari PA Kabupaten Tangerang biasa melaksanakan 30 sidang gelar perkara. “Kita punya tiga ruang sidang, jadi sekali sidang bisa langsumg tiga orang,” tuturnya.

Kendati proses persidangan ditunda, lanjut Sodikin, masyarakat jangan khawatir, karena pelayanan terhadap masyarakat yang ingin melakukan gugatan perceraian masih dapat terlayani.

“Kita juga akan siapkan hand sanitizer pada setiap titik di PA Kabupaten Tangerang, guna mengangisipasi penyebaran virus Corona,” tandasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarajat yang akan melaksanakan sidang gelar perkara supaya dapat bersabar selama dua minggu ke depan ini. Hal ini dilakukan berdasarkan intruksi pemerintah pusat, untuk kebaikan bersama mencegah penyebaran virus Corona.

Terlebih Gubernur Banten, Wahidin Halim telah mengumumkan terdapat lima warga Banten yang positif Corona, dua diantaranya adalah warga Kabupaten Tangerang yang berdomisili di Kecamatan Kelapa Dua.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan