Curi Peralatan Dapur Milik Majikan, Pemuda di Cilegon Ditangkap Polisi

Ramzy
11 Des 2019 11:25
2 menit membaca

RN (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya akibat melakukan tidak pidana pencuruian.(Foto : Wawan/SuaraBantenNews)

CILEGON (SBN) – Seorang pemuda berinisial RN (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya akibat melakukan tidak pidana pencuruian di Rumah Makan Ayam Geprek, Komplek Ruko Sukmajaya, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Kamis, 7 November 2019 lalu.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan rumah makan tersebut, ditangkap anggota Polsek Cilegon, setelah sebelumnya tergiur dengan rayuan IW yang mencari barang-barang rongsokan dengan tawaran harga Rp 700 ribu.

“Pelaku tergiur dengan iming-iming dari tukang rongsokan, lalu menurunkan penggorengan, kompor dan loyang milik majikannya dan menaikan barang tersebut ke gerobak milik IW,” kata Kanit Reskrim Polsek Cilegon, IPTU I Gusti Ngurah Sujana, Selasa, 10 Desember 2019.

Saat menurunkan barang-barang itu, lanjut Gusti, warga yang ada di lokasi melihat dan langsung meneriaki pelaku. IW yang mendengar teriakan itu langsung meminta pelaku menurunkan barang tersebut dan diam-diam kabur.

“Saat di depan ruko, pelaku dan barang curian langsung diamankan warga,” ucapnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pasca kejadian. Menurut pengakuan, pelaku melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Uangnya mau dikasih ke keluarga di Tegalwangi dan di Palembang,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku RN yang baru bekerja di ruko majikannya selama 8 bulan. Mengaku, khilaf atas aksi yang diperbuat. Ia melakukan itu karena himpitan ekonomi.

“Gaji cuman Rp 1 juta, dan nggak cukup. Saya khilaf tergiur uang Rp 700 ribu karena butuh untuk keperluan keluarga,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(Wawan/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan