Silvi Nilai SK Pembatalan Plt. DPW Berkarya Banten adalah Bodong

Joe
21 Agu 2020 22:18
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Beredarnya SK bernomor 019/B/DPP/BERKARYA/VIII/2020 yang ditandatangani Ketua Harian DPP Partai Beringin Karya Sonni Pudjisasono semakin meramaikan dinamika politik di tubuh Partai Berkarya Pusat.

SK tersebut menyatakan menganulir/mencabut SK nomor 010/DPP/BERKARYA/VIII/2020 tentang Penetapan Personalia Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten yang  ditandatangani Ketua Umum Muhdi PR.

Baca juga:

“Saya menganggap surat itu bodong karena sampai saat ini saya belum menerima secara langsung fisiknya,” kata Evi Silvi Yuniatul Hayati, Plt. DPD Berkarya Kota Cilegon, Jumat (21 Agustus 2020).

Ia juga mengatakan SK yang beredar di media sosial terkait pembatalan Plt. DPW Banten merupakan akal-akalan dan tidak berdasarkan hukum karena seharusnya SK bernomor 019/B/DPP/BERKARYA/VIII/2020 tentang Pembatalan SK Plt. DPW Banten seharusnya ditandatangani Ketua Umum, bukan Ketua Harian.

Selain itu, lanjut Silvi, surat permohonan Pembatalan SK bernomor SK-005/PILKADA/DPP-BERKARYA/VIII/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2020-2025 yang dikirim oleh Evi juga belum direspons Mahkamah Partai.

Atas kondisi di atas, Evi menilai ada kesewenang-wenangan. Karena itu, ia bersama Plt. DPW Banten juga akan mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai.

Di tempat berbeda, Mahyar, Plt. Sekretaris DPW Berkarya Banten belum menjawab secara jelas saat di konfirmasi terkait surat pembatalan. Ia mengatakan akan menghubungi balik, namun sampai berita diturunkan belum ada kabar lebih lanjut.

Sebelumnya, DPP Partai Bekarya juga menerbitkan SK bernomor 03/SK.DPD/DPW-Banten/VIII/2020 dengan menimbang, mengingat, dan memperhatikan 5 poin yang dikemukakan dalam rapat DPP Berkarya tanggal 7 Agustus 2020.

Pada poin pertama tertulis, “membatalkan dan mencabut SK DPW Partai Berkarya Banten nomor 05/SK.DPD/DPW-Banten/VIII/2020 tentang Pengesahan Pengurus DPD Partai Berkarya Cilegon Periode 2017-2022”. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan