Menag: Tidak Boleh Ada Pelarangan Perayaan Hari Raya Agama Lain, Tidak Ada Lagi Kata Mayoritas dan Minoritas

Ramzy
12 Des 2019 12:49
2 menit membaca

Menag Fachrul Razi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

JAKARTA (SBN) — Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak boleh ada umat agama apa pun di Indonesia yang mengganggu atau melarang perayaan hari raya umat agama lain. Ia meminta umat beragama untuk saling menghargai hak beragama.

“Tidak boleh ada yang melarang umat agama lain merayakan hari keagamaannya. Tidak ada lagi kata mayoritas dan minoritas,” kata Fachrul dalam keterangan tertulis di situs resmi kemenag pada Kamis (12/12/2019).

Fachrul mengatakan, imbauan itu berlaku bagi semua agama di Indonesia. Dia mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan tenggang rasa dalam urusan menjalankan perintah agama.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menilai klaim mayoritas-minoritas hanya akan mengganggu kerukunan antarumat beragama di Tanah Air.

“Kalau di sini mayoritas, pasti di daerah lain minoritas. Jadi, sekali lagi, mari kita kedepankan sikap toleransi dan tenggang rasa,” tuturnya.

Fachrul juga menyampaikan hal serupa terkait toleransi. Ia menyinggung pihak-pihak yang melarang penggunaan atribut Natal yang selalu marak jelang tanggal 25 Desember.

Dia bahkan meminta masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika menemukan pelarangan berlebihan jelang Natal agar aparat yang punya kewenangan menengahi hal tersebut.

“Saya garis bawahi, kalau melihat ada yang merasa melihat berlebihan dia enggak main hakim sendiri, dia melapor ke instansi yang berwenang. Itu bisa polres, polsek, camat sama-sama mendatangi mal lihat yang mana yang berlebihan,” ucap Fachrul kala membuka Peluncuran Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Rls/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan