Lantik 125 Dewan Hakim MTQ, Zaki Minta Tak Ada Peserta dari Luar Daerah

Ramzy
31 Okt 2019 12:36
2 menit membaca

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melantik sebanyak 125 Dewan Hakim MTQ.(Foto : Kominfo Kabupaten Tangerang).

TANGERANG (SBN) – Menjelang pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Kabupaten Tangerang di Kecamatan Pasar Kemis, 4 sampe 9 November 2019 nanti, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melantik sebanyak 125 Dewan Hakim MTQ di Aula Islamic Center Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupatrn Tangerang, Rabu (30/10/2019).

Ia mengatakan, MTQ ke-50 tersebut, merupakan agenda rutin Kabupaten Tangerang dan sebagai ajang pencarian kader-kader serta bibit-bibit calon penerus alim ulama di Kabupaten Tangerang. Tentunya, kata dia, hal tersebut semua melalui proses yang panjang dan diwajibkan harus asli dari Kabupaten Tangerang.

“Saya lebih bangga asli anak dari Kabupaten Tangerang, walaupun tidak juara dibandingkan meraih juara, tapi pake orang di luar Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini juga berpesan kepada dewan hakim MTQ untuk benar-benar memberikan seleksi dan penilaian dengan baik dan benar agar dapat masukan dan kritik sehingga mereka bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang.

“Selamat bertugas semoga Allah memberikan kemudahan dalam menjalankan tugas kita dan bisa membangun Kabupaten Tangerang lebih religius lagi,” kata Zaki.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tangerang, Amat Amat yang juga selaku ketua panitia mengatakan, fungsi dan keberadaan Dewan hakim ini sangat vital dalam pengembangan dan pembinaan para qori dan qoriah di Kabupaten Tangerang.

Amat juga mengatakan, Dewan Hakim yang dilantik terdiri dari unsur ulama dan para ahli dari bidang cabang MTQ, serta dewan hakim yang dilantik meliputi Hakim ketua dan panitia untuk tiap-tiap cabang MTQ, pelantikan dan orientasi ini di lakukan kepada para Dewan Hakim sebagai bentuk persiapan penyelenggaraan MTQ yang bakal digelar di Kecamatan Pasar Kemis pada 4 sampai 9 November 2019.

“Orientasi ini untuk menambah wawasan akan kehakiman serta objektifitas pengembalian penilaian untuk para qori dan Qoriah,” terangnya.(Zie/Infokom)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan