Hingga Bulan November 2019, Disperindag Kabupaten Tangerang Berhasil Awasi 263 Gudang

Ramzy
20 Nov 2019 14:45
2 menit membaca

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Teddy Suwardi.

TANGERANG (SBN) — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten (Disperindag) Kabupaten Tangerang hingga Bulan November 2019 berhasil mengawasi 263 perusahaan pergudangan yang tersebar di Kabupaten Tangerang. Rabu, 20 November 2019.

Dari target kegiatan pengawasan di tahun 2019 sebanyak 250 perusahaan, namun memasuki Bulan November 2019 Disperindag Kabupaten Tangerang sudah berhasil mengawasi 263 pergudangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Teddy Suwardi mengatakan, berdasarkan pengawasan dan verifikasi pada 263 gudang pihaknya berhasil mendapatkan data sebagai berikut.

Sebanyak 53 persen gudang sudah menjadi usaha industri, 93 gudang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), 44 gudang memiliki SIUP, SIUP oss efektif 57 dan masih pemenuhan komitmen ada 20 gudang.

“Izin Usaha Industri efektif ada 17 gudang, IUI dengan komitmen 37 gudang, dan 36 gudang belum memiliki,” ucapnya.

Kemudian, kata Teddy, terdapat 101 pelaku usaha pergudangan yg belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), 18 perusahaan yang legalitas semuanya di kantor pusat DKI.

“Untuk manajemen air bersih pada umumnya belum terfasilitasi untuk kebutuhan para pelaku usaha,” ungkap Teddy.

Disperindag Kabupaten Tangerang mengawasi 263 perusahaan pergudangan.

Berdasarkan hasil pengawasan, ujar Teddy, permasalahan yang dihadapi yaitu minimnya sumber daya manusia yang sesuai dengan kualifikasi pekerjaan. Kemudian, kurangnya Pengawas yang telah mengikuti Pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan pihak perusahaan yang kurang kooperatif sehingga menyulitkan tim teknis untuk melakukan pendataan.

“Luasnya jangkauan wilayah yang harus ditangani oleh satu seksi saja, sehingga waktu pengendalian, monitoring dan pengawasan sangat terbatas dan masih perlu banyak pembenahan dan peningkatan kemampuan dari sisi teknis,” ungkapnya

Sehingga Disperindag Kabupaten Tangerang dapat menyimpulkan evaluasi yakni masih banyak gudang yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang, salah satu alasan menggunakan izin Gudang sebelumnya yang berlokasi di Jakarta. Kemudian, banyak gudang yang telah beralih fungsi namun belum diurus Perijinan Peruntukannya.

“Tentunya dalam hal ini, kami akan terus melakukan pembinaan hingga segala bentuk kekurangan administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan dapat teratasi,” tutupnya.(Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan