Selama 2019, 100 IKM di Kota Tangerang Raih Sertifikat Halal

Ramzy
10 Des 2019 16:26
2 menit membaca

Ilustrasi

TANGERANG (SBN) – Sebanyak 100 Industri Kecil Menengah (IKM) berhasil mendapat sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kota Tangerang.

Kepala Seksi (Kasi) Industri, Kimia dan Argo Hasil Hutan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Yana Herdiana mengatakan, pihaknya selama tahun 2019 telah memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi 100 pelaku IKM se-Kota Tangerang.

“Disperindag dari tahun 2014 sampai 2019 sudah memfasilitasi 507 IKM, dan pada 2019 hanya 100 IKM,” ucapnya saat dihubungi SuaraBantenNews melalui WhatsApp, Selasa, 10 Desember 2019.

Menurutnya, sertifikasi halal yang diterbitkan MUI Provinsi Banten melalui LPPOM ini sangat bermanfaat bagi kehalalan sebuah produk. Sehingga, sertifikasi halal dan label halal dapat mendorong IKM untuk memudahkan pemasaran produknya. Sebab, produk yang tersertifikasi halal tentu terjamin dan aman untuk dikonsumsi.

“Dari minuman ada yoghurt, jelly, jahe merah, dan makanan lainnya,” kata Yana.

Tujuan dari pemberian sertifikasi halal tersebut bermaksud agar para IKM dapat meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pemasaran terhadap makanan yang diproduksinya.

Untuk diketahui, prosesi pendaftaran sertifikasi halal yang difasilitasi Disperindag Kota Tangerang cukup mudah. Pengusaha makanan dan minuman hanya perlu melampirkan persyaratan fotokopi KTP, foto hasil produk, keterangan usaha/SKDU, surat izin usaha mikro kecil, mengisi formulir pendaftaran, pernyataan/keterangan telah memproduksi secara kontinyu. Tahap awal pendaftaran tersebut diajukan ke Disperindag Kota Tangerang yang beralamat di Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun No 1, Kota Tangerang.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan