Hadapi Corona, Pemkab Tangerang Terapkan Cash Flow Secara Ketat

Ramzy
23 Apr 2020 15:38
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan manajemen cash flow atau mengatur arus uang masuk dan keluar dari kas daerah secara ketat. Kebijakan diambil sebagai pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan sebagai zona merah.

Berdasarkan data di website Covid-19. tangerangkab.go.id, terungkap jumlah terinfeksi covid-19 sebanyak 64 orang dimana empat orang meninggal dunia. Adapun jumlah pasien dalam pengawasan sebanyak 262 orang dimana 18 orang diantaranya meninggal dunia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Hidayat mengatakan, anggaran penanggulangan Covid-19 bersumber dari kas daerah. Ia mengungkapkan, pemerintah tidak akan menganggarkan penanggulangan Corona berdasarkan asumsi. Sehingga, Pemkab Tangerang tidak akan berani menganggarkan dana Covid-19 ini berupa angka yang fix.

“Tidak ada yang pasti, semua dinamis. Jadi bicara pasti itu sesuai dengan tahapan. Tahap satu kita alokasikan sekian dan tahap dua kita alokasikan sekian. Semua kas daerah yang kita alokasikan Rp253 miliar,” katanya kepada SuaraBantenNews, Kamis, 23 April 2020.

Hidayat menegaskan, anggaran yang sudah dicanangkan Rp253 miliar untuk penanganan Corona berbentuk uang tunai bukan angka di atas kertas. Ia mengungkapkan, dasar penentuan anggaran Covid-19 berdasarkan ketersediaan uang di kas daerah.

“Tolong diluruskan ke masyarakat, ada beberapa pendapat bahwa angka tersebut terlalu kecil dari APBD Kabupaten Tangerang. Kita luruskan, APBD itu masih dalam bentuk target angka. Maka kita tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) betul-betul melihat real uang dalam kas daerah,” tegasnya.

Hidayat menambanhkan, adapun untuk gaji pegawai negeri berikut tunjangan kinerja masuk dalam dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat, bukan menjadi beban dari kas daerah. Ia mengungkapkan, perhitungan anggaran penanganan Corona tidak bisa dari anggaran dan pendapatan daerah (APBD) normal.

“Salah satunya mengandalkan sisa hasil penggunaan atau pendapatan (SiLPA) yang berbentuk uang tunai di kas daerah,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan