ASN dan Polri Dapat BST, Kandisos : Akibat Petugas yang Kurang Cermat

Ramzy
19 Jun 2020 14:06
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat angkat bicara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Polri masuk dalam kategori Jaring Pengaman Sosial (JPS). Hal ini disebabkan karena kurang cermatnya petugas penginput data yang berada di bawahnya.

Meskipun demikian, berdasarkan regulasi mereka tidak berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), sehingga data mereka akan dihapus. Kemudian akan dialihkan kepada warga yang benar-benar terdampak atas penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Ujat menerangkan, terkait bantuan sosial yang tidak tepat sasaran itu terjadi lantaran kurang cermatnya pendataan petugas yang berada di bawahnya. Adapun pendataan yang berlangsung baik di tingkat RT/RW maupun kepala desa setempat.

“Beragam usulan semua kita terima dari bawah. Dalam verifikasi kita terfokus pada NIK, tidak serta merta memperhatikan jenis pekerjaan. Ditambah pendataan saat itu berlangsung selama tiga hari,” kata Ujat saat ditemui SuaraBantenNews di kantornya, Kamis, 18 Juni 2020.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar terdapat seorang ASN dan Anggota Polri yang berdomisili di Perum Sodong Village, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksayang yang terdaftar sebagai penerima Bansos Covid-19.

“Tapi informasi yang saya terima sampai saat ini buku tabungan BRI dicetak, saldo tabungannya belum sempat terisi,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, kata Ujat, pihaknya akan menghapus data mereka dari daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Kemudian, lanjutnya, bantuan tersebut akan dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan atau warga yang terdampak penyebaran Covid-19.

“Walaupun sudah menerima buku tabungan, saya pastikan saldonya akan tetap nol,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan