Jelang Operasi Kalimaya, Satlantas Polresta Tangerang Sosialisasikan Tiga Sasaran Pelanggaran

Ramzy
16 Jul 2020 12:14
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dalam rangka menjelang pelaksanaan operasi kalimaya tahun 2020, Satlantas Polresta Tangerang mensosialisasikan tiga jenis sasaran pelanggaran kepada pengguna jalan saat operasi tersebut berlangsung.

Sosialisasi ini dilakukan dengan cara menyusuri titik pemberhentian dan berkomunikasi langsung dengan pengguna jalan di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tepatnya di lampu merah Tigaraksa, Kamis, 16 Juli 2020.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Tangerang, Iptu I Made Artana menerangkan, jajaran Satlantas Polresta Tangerang gencar mensosialisasi aturan main pra-pelaksanaan operasi kalimaya tahun 2020, yang akan dihelat pada tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020 mendatang.

“Sasaran operasi patuh Kalimaya ini adalah seluruh pengguna jalan yang melanggar lalu lintas,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, ada tematik yang akan digunakan dalam menegakkan hukum bagi masyarakat yang melanggar. Yakni prioritas pelanggaran lalu lintas bagi pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, kendaraan yang melawan arus dan menyerobot lampu merah.

“Karena dari tiga jenis penganggaran ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Oleh karena itu, lanjut Made, pihaknya beserta jajaran mengimbau kepada seluruh pengguna jalan dalam berlalu lintas agar mematuhi aturan dan selalu membawa surat-surat kendaraan. Tak hanya itu, Made juga menyarankan, agar kelengkapan yang seharusnya ada pada kendaraan terpasang.

“Kami pun meminta masyarakat untuk terus mematuhi aturan perundang-undangan tentang lalu lintas,” ungkapnya.

Tujuannya digelarnya operasi kalimaya ini, tak lain adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terlebih arus kendaraan di wilayah hukum Polresta Tangerang ini cenderung dinamis.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan