Tak Puas dengan Klarifikasi Pemkot Cilegon, Gappura akan Naikkan Persoalan

Joe
27 Jun 2020 10:03
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Tidak puas dengan jawaban Pemerintah Kota Cilegon atas laporan dan permohonan klarifikasi dugaan penguasaan lahan negara oleh PT Pratama Galuh Perkasa (PT PGP), Ketua Umum Gappura Banten Husen Saidan akan membawa persoalan tersebut ke ranah pemerintahan yang lebih tinggi.

“Jawaban Ibu Sekda menurut kami kurang memuaskan. Artinya, masih berpihak kepada pengusaha, padahal kami jelas-jelas ingin membantu pemerintah dalam rangka menyelamatkan aset-aset milik pemerintah daerah,” katanya kepada awak media di salah satu rumah makan di Cilegon, Jumat (26 Juni 2020).

Baca juga: LSM Gappura Minta Pemda Klarifikasi Dugaan Penguasaan Lahan Negara di Kelurahan Rawa Arum

Seharusnya, kata Husen, pemerintah Kota Cilegon dalam mengklarifikasi hal tersebut mengundang dan membicarakan apa maksud dan tujuan pemohon, bukan hanya memberikan jawaban dengan peraturan-peraturan yang justru tidak menjawab persoalan yang dipertanyakan.

Indikasi Alih Fungsi Pemanfaatan Lahan

Husen mengatakan, munculnya  dugaan penguasaan lahan milik pemerintah oleh PGP sampai dilaporkan dan dimohonkan klarifikasi oleh LSM Gappura Banten itu karena batas-batas lahan tanah eks bengkok Kelurahan Rawa Arum sudah tidak terlihat lagi,  rata dengan tanah lainnya, serta terdapat indikasi alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu  dari perparkiran menjadi penimbunan.

“Hasil temuan dan investigasi Gappura, di sana terdapat penimbunan. Penimbunan besi slab yang sangat banyak, yang kami duga dari KS (Krakatau Steel) atau Posko atau yang lainnya. Kami memiliki dokumen foto dan videonya. Di situ tidak dimaksud dengan tujuan sesuai kontrak,” tutur Husen.

Dalam upaya menyelamatkan aset daerah, Husen meminta pemerintah Kota Cilegon mengklarifikasi dugaan penguasaan lahan negara tersebut. Namun, Husen merasa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dan tidak melakukan investigasi serta tidak membentuk tim untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

“Semestinya pemerintah merespons  dan menindaklanjuti informasi itu dan segera mengambil alih lahan tersebut. Padahal kami berpihak pada pemerintah karena kami selaku mitra pemerintah berkewajiban menjaga dan menyelamatkan aset-aset milik pemerintah daerah. Tapi, kalau pemerintah diam saja, bahkan mengklarifikasi seolah-olah tidak ada masalah, ya, kami pasti akan naik,” tutup Husen.

Klarifikasi Dugaan Penguasaan Lahan Negara

Dalam surat klarifikasi yang dikirimkan Pemerintah Kota Cilegon bernomor 032/43/ASET-BPKAD/ 2020 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sari Suryati tertanggal 21 Juni 2020 dinyatakan:

“Kami informasikan bahwa penggunaan lahan negara milik pemerintah Kota Cilegon yang digunakan oleh PT Pratama Galuh Perkasa (PGP) telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan melakukan perjanjian sewa lahan kepada pemerintah melalui  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan membayar retribusi daerah dengan nilai tarif yang telah ditentukan. Akan tetapi, perlu kami jelaskan bahwa penggunaan lahan tersebut bukan 3 bidang, melainkan hanya 2 bidang lahan tanah.

Berikut peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sewa lahan/tanah milik Pemerintah Kota Cilegon:

  1. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
  2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan
  3. Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kekayaan  Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah”. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan