Bawaslu Proses Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh RAM

Joe
5 Agu 2020 18:19
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Pernyataan dukungan Relawan Ati Marliati (RAM) dalam akun Facebook Ayatullah Khumaini yang sempat tersebar ternyata berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mulai memproses dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh RAM untuk pemenangan salah satu calon.

Berkenaan dengan unggahan foto dengan takarir (caption) bersama bakal calon wali kota yang notabene masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cilegon saat ini, Bawaslu pun memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan lebih lanjut. Salah satunya adalah Husen Saidan.

Husen yang datang tanpa didampingi kuasa hukumnya menyampaikan bahwa ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait posting pada akun Facebooknya tertanggal 30 Juli 2020 lalu. Diduga, pada posting akun Facebook dengan nama Ayatullah Khumaini dimuat foto bersama Wakil Wali Kota Ati Marliati dengan Relawan Ati Marliati yang diduga dilakukan di ruangan Wakil Wali Kota Cilegon tersebut. Perstiwa yang ditampilkan pada foto tersebut, menurut Husen, mengindikasikan dugaan adanya penyalahgunaan fasilitas negara.

“Kalau saya melihat postingannya, itu ya deklarasi karena ada kata-kata di situ, kecuali hanya tampilan foto. Di situ ada kata-katanya, jelas semua itu kok. Saya punya bukti-bukti,” ujar ketua LSM Gappura itu, Rabu (5 Agustus 2020).

Menurut Husen, pemanggilannya oleh Bawaslu pada hari ini adalah kurang tepat. Mestinya sebaliknya, dialah yang meminta klarifikasi kepada Bawaslu  terkait postingan di FB tersebut.

“Yang meminta klarifikasi itu seharusnya bukan Bawaslu,  tetapi saya, apakah dibolehkan apa tidak? Kalau dibolehkan, mohon petunjuk aturan dan UUD-nya. Tapi, kalau tidak diperbolehkan, mohon tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan atas nama lembaga swadaya masyarakat hal seperti itu dinilai tidak fair karena melibatkan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan.

Ketua Bawslu Cilegon Siswandi mengatakan, Bawaslu tengah melakukan tindak lanjut dari hasil pengawasan informasi awal tentang dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan fasilitas negara, lalu akan dilakukan penelusuran data-data dan meminta keterangan untuk dilakukan pendalaman dengan cara memanggil pihak-pihak terkait yang ada di foto tersebut.

“Kita melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya, Dewan Isro, Dewan Ayat, kemudian Sekda selaku yang mempunyai kantor tersebut, kemudian Tim Sukses RAM kemudian juga nanti Husen Saidan,” katanya.

Siswandi melanjutkan, saat ini sedang dilakukan klarifikasi terhadap Husen Saidan dan pihaknya juga sudah memanggil Sekda, tetapi berhalangan hadir.

“Jadwal pemanggilan hari ini Husen Saidan dengan Ibu Sekda, tapi Bu Sekda berhalangan hadir,” tuturnya.

Selain Sari Suryati (Sekda), Bawaslu juga akan memanggil Dewan Isro Mi’raj, Dewan Ayatullah, Tim Relawan Ati Marliati, dan semua yang hadir dalam foto tersebut.

“Kita akan melakukan penelusuran dari  keterangan-keterangan yang nantinya akan kita simpulkan, apakah kegiatan atau tindakan tersebut melanggar peraturan undang-undang, terutama UUD Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau tidak,” tutup Siswandi. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan