Selain Dugaan Pelanggaran Administratif, Bawaslu Juga Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPUD Cilegon

Joe
5 Okt 2020 17:07
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Cilegon terkait tahap pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon wali kota dan wakilnya beberapa waktu lalu. Sebelumnya, KPU Cilegon ini dilaporkan Ahmad Munji, LO (liaison officer) salah satu bapaslon atas dugaan ketidaknetralan KPU tentang status salah satu calon yang terkonfirmasi positif covid -19 pada tahap pemeriksaan kesehatan.

Baca juga:

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, hasil pemeriksaan dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi ditemukan adanya dugaan pelanggaran adminitratif oleh KPU. Meski begitu, keputusan sanksi atas pelanggaran tersebut berada pada KPU Provinsi Banten.

“Itu sudah kita rekomendasikan ke KPU Banten beberapa hari lalu,” kata Siswandi, Senin (5 Oktober 2020).

Namun, selain pelanggaran adminitratif, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Cilegon dan Bawaslu akan mengadakan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut malam ini, Senin (5 Oktober 2020).

Di tempat berbeda, Anggota Tim Asistensi Bawaslu Cilegon Lukman Hakim membenarkan temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu. Meski demikian, dugaan tersebut akan diplenokan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan