Tolak RUU Omnibus Law, Buruh : Tak Ingin Jadi Budak di Negeri Sendiri

Ramzy
6 Okt 2020 10:43
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Menolak Omnibus Law, ribuan buruh pabrik KMK Global Sport menggelar ujuk rasa di kawasan pabriknya sendiri yang berlokasi dekat Gerbang Tol Cikupa Mas, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Selasa, 6 Oktober 2020.

Sebanyak 14 ribu buruh yang tergabung pada beberapa serikat pekerja tersebut melakukan aksi mogok kerja hingga blokade jalan. Masa mulai berkumpul pada pukul 06.30 dan membubarkan diri pada pukul 10.00 WIB.

Ketua KSPI 1973 Hendi mengatakan, buruh Kabupaten Tangerang meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintahan Pusat agar dibatalkan karena sangat merugikan nasib bagi kaum buruh di kemudian hari. Pihaknya berjanji akan terus melakukan aksi unjuk rasa, hingga undang-undang tersebut resmi dibatalkan.

“Kami pun tidak ingin menjadi budak di negeri sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, dampak atas disahkannya RUU Omnibus Law tersebut adalah akan hilangnya kesejahteraan para buruh seperti hilangnya uang pesangon, cuti, kebebasan outsourcing dan sebagainya. “Percuma saja kita kerja di negeri sendiri, tapi dijajah di negeri sendiri,” tandasnya.

Ia mengatakan, manajemen PT. KMK Global Sport juga akan berkirim surat kepada DPR RI berisi tentang penolakan Omnibus Law. Ia menambahkan, beberapa hari ke depan terhitung tanggal 6-8 para buruh akan melakukan unjuk rasa, bahkan bukan hanya di Tangerang saja, melainkan juga ke Senayan Jakarta.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan