PWI: Kapolri Mesti Tindak Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers

Joe
10 Okt 2020 09:16
2 menit membaca

JAKARTA (SBN) — Dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya, wartawan dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Karena itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.

UU Pers tersebut berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk kalangan pers. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian, harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers. 

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers,” jelas Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari dalam siaran pers, Jumat (9/10/2020).

Atal menandaskan, Peraturan Dewan Pers mengatur bahwa wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya tidak boleh dirusak atau dirampas alat-alat kerjanya dan wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya, apalagi sampai dibunuh. Karenanya, lanjut Atal, pihak mana pun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai pelaku tindakan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Atal juga mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja atau peristiwa apa punsudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik, seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum. Karena itu, tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan, termasuk menganiaya dan mengintimidasi ketika wartawan meliput demonstrasi menolak UU Cipta Kerja merupakan pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers. 

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers, tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Tegasnya, ini merupakan pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

Karena itu, PWI Pusat meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat atau menghalangi tugas wartawan dengan merusak, merampas, dan menganiaya wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” tegas Atal. 

Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja bukan hanya terjadi di Jakarta. Berdasarkan laporan dari para pengurus PWI di daerah, hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain.

“Kami mengimbau pimpinan Polri untuk memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan kepada polisi yang bertugas di lapangan bagaimana seharusnya menghadapi pers agar mereka paham bagaimana menghadapi pers di lapangan dan tidak main hakim sendiri,” tutup Mirza. (Ris/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan