Jaga Integritas Badan Ad Hoc, KPU Cilegon Gelar Bimtek Kode Etik

Joe
26 Okt 2020 14:46
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Komisioner KPU Cilegon dari Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar bimbingan teknis kode etik bagi badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan. Bimtek dilaksanakan di salah satu hotel di Cilegon, Senin (26 Oktober 2020).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Cilegon Sehabudin mengatakan, badan ad hoc harus menjaga integritas dan netralitas pada Pilkada 2020 mendatang. Oleh karena itu, semua penyelenggara, dari tingkat PPK dan PPS harus, mengikuti bimtek yang digelar KPU tersebut.

Selain hasil pilkada saja yang perlu dipahami oleh badan ad hoc, proses penyelenggaraannya pun harus memegang teguh etika dan norma  yang berlaku.

Bimbingan teknis terkait pelanggaran kode etik oleh badan ad hoc akan berjalan secara bertahap dan berlangung selama 3 hari dengan peserta semua PPK dan PPS se-Kota Cilegon.

Sementara itu, Enan Nadia anggota TPD DKPP RI Provinsi Baten mengatakan, semua KPU kabupaten/kota yang hendak  melaksanakan pilkada perlu melakukan bimtek tentang pedoman beretika yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (BKPP).

“Kita diudang untuk menyempaikan cara mencegah  penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran lainnya, termasuk pelanggaran asusila,” ujarnya.

Apa yang sudah dijabarkan dan disampaikan olehnya, kata Nadia, diharapkan menjadi wawasan bagi badan ad hoc agar tidak terjebak oleh hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik pemilu. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan