Polisi Serang Tetapkan Pasutri Penimbun Minyak Sebagai Tersangka

Joe
24 Feb 2022 13:49
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang ditangkap pada beberapa waktu lalu di Kecamatan Walantaka karena diduga melakukan penimbunan minyak goreng.

“Kita sudah melakukan maraton pemeriksaan. Dari 5 orang yang sudah kita amankan, sepasang suami istri pemilik rumah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, terduga pelaku menimbun minyak goreng yang patut diduga melebihi batas maksimal.

“Jadi yang kita amankan, selain kedua tersangka, ada pengendara mobil 2 orang. Kemudian satu orang yang merupakan sepupu tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sudah melakikan gelar perkara, dan kasusnya sudah naik ke proses penyidikan.

“Barang bukti berjumlah 9.600 kemasan minyak goreng yang mereka peroleh dari mencari di wilayah Kota Serang. Mereka mencari, mengupulkan, setelah banyak baru dijual kembali,” katanya.

Menurutnya, ini diduga sudah lebih dari dua minggu. Pihaknya akan menggali dari keterangan saksi terduga pelaku.

“Apakah ada peran serta orang yang menjual kepada mereka, apakah ada pembeli yang secara sadar memaang di sana ada penimbunan,” katanya. (Hn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan