Polemik SMPN 1 Mancak, Begini Kata BPKAD Serang

Ramzy
17 Jul 2019 13:53
2 menit membaca

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Rudi Afandi,.

SERANG (SBN) – Penggembokan pagar SMP Negeri 1 Mancak oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Serang. Bahkan BPKAD Kabupaten Serang dibuat kesal dengan adanya penggembokan berulangkali terhadap SMP Negeri 1 Mancak.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Rudi Afandi mengatakan, tanah SMPN 1 Mancak sudah tercatat di aset daerah sejak tahun 1996.

“Dari tahun 1996 asetnya sudah tercatat di Dikbud Kabupaten Serang, kita sebagai penataan aset sudah mencatat dan statusnya SPH (surat pelepasan hak), sebenernya tidak ada permasalahan, karena sekolahan sudah berdiri sejak dulu, tidak mungkin Pemda mendirikan sekolah sewenang-wenangnya,” kata Rudi, Rabu (17/7/2019).

Bahkan, lanjut Rudi, lahan tersebut sudah tercatat di Atisisbada (aplikasi teknologi informasi sistem barang daerah), tinggal masuk proses sertifikasi.

Rudi menuturkan, tahun 2019 ini BPKAD berupaya bekerjasama dengan BPN Untuk melakukan sertifikasi seluruh aset daerah yang berada di Kabupaten Serang.

“Langkah bupati mengambil jalur hukum sudah bagus, kita sebagai OPD yang terkait di dalamnya siap mendukung,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, siswa-siswi baru maupun lama SMP Negeri 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten, sempat tak bisa masuk ke kelas untuk belajar mengajar pada hari pertama masuk usai liburan, Senin (15/7/2019) kemarin.(hen/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan